About

Produk Terbaru

Regional Dialog III “Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu”


Sahabat sekalian, JPPR-AGENDA menyelenggarakan Regional Dialog III “Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu” pada hari: Rabu-kamis (28-29 januari 2015); Jam 09.00-selesai; Tempat, Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta. Kegiatan ini akan mendiskusikan seputar partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu. Potret Pemilu Akses dalam Pilpres 2014 juga akan dibahas. Berbagai pihak akan hadir dalam kegiatan ini seperti KPU, Bawaslu, NGO, DPO baik darai dalam negeri maupun luar negari. Tak lupa juga para pengamat, peminat, serta penikmat Pemilu hehe. ayo datang dan berdiskusi...Ditunggu kehadirannya ya.

E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak

E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak. Ilustasi. Photo: Istimewa
E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak. Ilustasi. Photo: Istimewa
Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai e-voting belum bisa diterapkan dalam pilkada serentak pada 2015. Sebabnya, Indonesia belum siap menyelenggarakan e-voting.

“Pasca-putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan UU Pilkada, e-voting menjadi salah satu alternatif dalam pemilu. Namun, untuk konteks sekarang, Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam pilkada serentak,” ujar Titi di Jakarta pada Rabu (21/1).

Menurut Titi, pelaksanaan e-voting membutuhkan sejumlah persiapan, di antaranya kesiapan anggaran, penyelenggara pemilu, infrastruktur, teknologi, dan pemilih. Dalam pilkada serentak yang rencananya diselenggarakan pada 2015, Indonesia belum dapat menyiapkan semua unsur tersebut.

“Kita saja belum punya alat untuk e-voting, apalagi harganya mahal. Penyelenggara dan pemilih juga belum mendapat sosialisasi e-voting, dan teknologi kita belum siap,” papar Titi.

Sementara itu, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga mengakui hal senada. Dia menilai Indonesia belum bisa menerapkan e-voting dalam pilkada serentak tahun 2015. “Jika dipaksakan, maka akan menimbulkan masalah baru dalam pilkada,” katanya.

Masyukuridin mendorong penghitungan dilakukan dengan mekanisme e-counting. Menurutnya, e-counting lebih murah, efisien, efektif, dan dapat mengurangi kecurangan dalam pilkada.

“Alat untuk e-counting dapat disimpan di kantor desa atau tempat yang disepakati bersama, sehingga penghitungan tidak dilakukan di TPS. Tetapi, penghitungan dilakukan di kantor desa atau tempat lain sehingga dihitung secara bersama dengan mekanisme e-counting,” ujar Masykurudin.

Penulis: Yustinus Paat/ED
Media: Berita Satu

Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas

Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas. Ilustasi Pilkada. Photo: Antara
Jakarta - Salah satu poin yang masih dipermasalahkan dalam undang-undang (UU) Pilkada baru adalah klausul terkait uji publik.
Sejumlah pengamat demokrasi dan pemilu menilai uji publik merupakan sesuatu yang positif tetapi tidak jelas baik mekanisme dan output yang mau dihasilkan.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menilai uji publik ini sebenarnya ide yang positif karena memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.
"Uji publik ini sebenarnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berkampanye dan sosialisasi sehingga calon yang kaya tidak lebih banyak ke masyarakat dibandingkan yang kurang modalnya," ujar Masykuruddin di Jakarta, Rabu (21/1).
Namun, dia beranggapan uji publik ini bermasalah karena tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap pencalonan.
Panitia uji publik, katanya, tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap para calon. Uji publik ini bisa dimanipulasi oleh orang-orang tertentu dengan untuk membuat terkenal.
"Panitia uji publik sebenarnya bisa memberikan penilaian atau opini atau skor dengan ukuran-ukuran tertentu sehingga masyarakat dapat menilai para calon berdasarkan uji publik tersebut. Dengan begitu uji publik mendapat nilai yang lebih," jelasnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Semampow menilai uji publik merupakan sesuatu yang baru dan positif dalam pilkada kita, namun sangat kabur dan perlu diperjelas.
Menurutnya, uji publik hanya formalitas saja karena tidak bisa menggagalkan calon kepala daerah.
"Saya menganjurkan uji publik menjadi kesempatan untuk melakukan penjaringan calon-calon yang terbaik. Setelah itu, parpol bisa merekrut calon-calon tersebut," kata Jeirry.
Dia menganjurkan agar uji publik menjadi media bagi KPU memperkenalkan para calon kepala daerah kepada publik dan memberikan akses kepada masyarakat terkait profil dan rekam jejak para calon.
"Nanti, yang ikut uji publik saja yang bisa menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.
Penulis: Yustinus Paat/FEB
Media: Berita Satu

Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada

Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada. Senin, 19 Januari 2014, Hotel Balairung Matraman
Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada


Enggan Tangani Sengketa Pilkada, JPPR Sebut Sikap MA Tak Pantas


JAKARTA, - Meski mengakui secara ideal perlu ada lembaga baru yang menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai tidak seharusnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keenggannnya, saat kembali diberi wewenang menyelengesaikan sengketa pikada. Sebab MA sudah pernah belajar atas penyelenggaraan sengketa yang sebelumnya ditanganinya. 

Apalagi yang mengamanatkan adalah peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada). "Memang perlu lembaga baru untuk menagani sengketa Pilkada, tetapi MA tidak seharusnya cuci tangan untuk tidak menyelengesaikan sengketa pikada," kata Manajer Koordinator Program JPPR, Sunanto kepada awak media, Minggu (11/1).

Menurut Sunanto, sebagai upaya penegakan yang komprehensif dan penegakan hukum pemilu dapat menemukan bentuknya, MA tidak ada alasan menolak tugas itu. Alasannya, sampai saat ini payung hukum sengketa hasil pilkada sudah ada diserahkan ke MA pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini, lanjutnya, awalnya sudah ditangani MA sebelum menjadi kewenangan MK sejak 2009. Tetapi kemudian kewenangan ini dibatalkan oleh MK sendiri pada Senin, 19 Mei 2014 lalu. Saat itu, Majelis hakim MK memutuskan untuk menghapus kewenangannya sendiri mengadili sengketa pilkada. 

MK menghapus pasal 236C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C mengatur mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. "Saat ini, hal itu solusi yang tepat ketimbang di sengketa di MK," tegasnya.

Menindaklanuti putusan tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden kala itu mengeluarkan perppu yang menganulir keberadaan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Diantaranya menyebutkan sengketa pilkada diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT). Jika tidak puas, maka para pihak bisa mengajukan banding ke MA. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Merespons ketentuan itu, salah satu hakim agung dari MA memunculkan wacana pengadilan khusus pemilu atau electoral court. Hakim Agung MA bidang Tata Usaha Negara Supandi mengatakan perselisihan pemilu dari administrasi hingga pidana harus melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lebih dulu. 

Lebih lanjut, ia berharap sengketa pemilu akan lebih baik jika selesai di tingkatan tersebut dan tidak berlanjut ke pengadilan. Salah satu alasannya, mereka yang bersengketa seringkali tidak puas dengan hasil putusan sehingga justru menghina pengadilan. Meski demikian Supandi mengakui, wacana pengadilan khusus pemilu memang masih bersifat ius konstituendum (hukum yang dicita-citakan).

"Kita menginginkan negara ini mempunyai suatu pengadilan khusus pemilu, semacam wasit sepakbola," katanya usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Reporter : Karim Siregar
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
Media: Gressnews.com

Dilema Perppu Pilkada atas Pilkada Serentak 2015

Presiden SBY saat Mengumumkan Penerbitan Perppu Pilkada dan Pemda (ANTARA)
Presiden SBY saat Mengumumkan Penerbitan Perppu Pilkada dan Pemda (ANTARA)
JAKARTA - Memasuki tahun 2015 ini, DPR belum juga memutuskan untuk menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Akibatnya, substansi perppu khususnya soal waktu pelaksanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 menjadi tidak pasti.

Selain belum ada payung hukum pelaksanaan Pilkada 2015, secara teknis penyelenggaraan dinilai akan menjadi problem karena waktu yang sempit. "Pelaksanaan pilkada pasti tidak akan terlaksana kalau payung hukumnya belum ada kejelasan, secara teknis ketiadaan ini tentu menjadi problem dalam pelaksanaan pilkada," kata Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto kepada awak media, Sabtu (3/1).

Di sisi lain, wacana diundurnya pilkada serentak dari 2015 ke 2016 akan menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Selanjutnya kokosongan ini akan menjadi "rebutan" sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan 304 penjabat (Pj) gubernur dan pelaksana tugas (plt) bupati/walikota. Rincianya, 204 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya 2015, ditambah 100 daerah yang berakhir pada 2016.

Karena itu, JPPR mendorong DPR segera mungkin membahas Perppu Pilkada tersebut untuk selanjutnya diundangkan agar payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 atau 2016 menjadi jelas. Apabila kepastian itu tidak bisa direalisasikan DPR sebelum pertengahan tahun 2015 ini, menurut Sunanto, tentu perlu pengunduran pelaksanaan pilkada serentak menjadi 2016.

Namun pengunduran pilkada ini akan berdampak dan menyebabkan terjadinya kekosongan pemimpin pilihan rakyat. "Sebaliknya, akan ada 304 kepala daerah berstatus Pj atau Plt hasil penunjukkan Kemendagri," kata Sunanto.

Meski cukup banyak daerah yang akan dipimpin Pj dan Plt dalam kurun waktu tidak singkat, Sunanto menilai tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. Sebab Pj dan plt tinggal menjalankan sistem dan aturan yang sudah ada.

"Secara umum penunjukkan Plt ini memang tidak berdampak negatif pada jalannya pemerintahan, hanya saja persoalan demokrasi dan kepemimpinan definitif cenderung dipertanyakan," jelasnya.

Berdasarkan Perppu Pilkada, pilkada serentak dijadwalkan berlangsung dua kali yaitu pada 2015 dan 2018. Ketua Komisi II fraksi Golkar DPR Rambe Kamarulzaman mengaku lebih mendukung agar pilkada dilaksanakan pada 2015 sesuai dengan perppu.

Sebabnya ada sebanyak 204 daerah yang habis periode jabatannya sebagai kepala daerah pada 2015. Kalau pilkada diundur ke 2016 maka periode jabatan pelaksana tugas pengganti kepala daerah dianggap terlalu lama yakni selama sekitar 1 tahun menuju 2016.

Masalahnya, lanjut dia, secara substansi materi Perppu Pilkada masih banyak yang perlu dipertanyakan dan diperbaiki karena dibuat terlalu teknis. Pertama, bagaimana pengawasan bisa dilakukan kalau pilkada dilakukan serentak pada 2016.

Kedua, banyak pihak yang mewacanakan untuk mengundur pilkada ke 2016 karena jika dilaksanakan 2015 persiapannya dianggap terlalu terburu-buru. Padahal harus diperhitungkan juga kebutuhan soal kenapa pilkada dijadwalkan pada 2015 atau 2016.

"Kalau isi perppu mau diubah, kita harus cabut Perppu dulu baru kita ubah," ujar Rambe pada Gresnews.com, belum lama ini.

Wacana pengunduruan Pilkada serentak dari 2015 ke 2016 sendiri, pernah digulirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Desember 2014 lalu. Belum tuntasnya pembahasan Perppu Pilkada di DPR, diakuinya, berimplikasi langsung pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Menurut Djohermansyah, pilkada yang semula direncanakan digelar pada 2015 ada kemungkinan akan mundur setahun lagi. Sementara daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan pilkada serentak mundur pelaksanaannya menjadi pada 2016.
"Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 memang akan tergantung pada keputusan DPR atas perppu," tuturnya. (GressNews)
 
Kembali Ke Atas