About

Produk Terbaru

Pamflet: Yuk Datang! #PemilihMuda Ngobrol Santai Tentang Pemilu


Menjelang Pemilu, semakin banyak iklan partai politik bermunculan, semakin ramai fakta (juga desas-desus) didengungkan, dan semakin galau kita semua jadinya karena bingung mau memilih apa, siapa dan kenapa. Nah, buat kamu semua yang pingin ngobrol-ngobrol santai tentang Pemilu, gerakan anak muda dan kenapa kita anak-anak muda akhirnya "kesangkut" dengan semua hingar bingar ini, yuk hadiri rangkaian diskusi yang diadakan Pamflet pada hari Rabu-Sabtu, 2-5 April 2014 mendatang!


Antara Hak Asasi Manusia dan Pilihan Kita | Rabu, 2 April 2014 Pukul 17.00-20.00bersama Lia Toriana (Transparency International Indonesia) dan Malik Sepbin Diazin (Bersih2014)


Media Massa, Masa Sih? | Kamis, 3 April 2014 Pukul 17.00-20.00 bersama Roy Thaniago (Remotivi), Aryo Wisanggeni G. (Kompas), John Muhammad (Public Virtue Institute) dan Indah Yusari (Pamflet)


Golput: Mengubah Tanpa Memilih? | Jumat, 4 April 2014 Pukul 17.00-20.00 bersama AE Priyono (Public Virtue Institute), AyoVote dan Max Lane*


Anak Muda Main Netral | Sabtu, 5 April 2014 Pukul 17.00-20.00 bersama Mirwan Andan (ruangrupa), Fajri Siregar (CIPG) dan Barry (Parlemen Muda)

Bertempat di Teras Kita, Jalan Kemang Raya No. 83 H Lantai 3, Kemang, Jakarta Selatan (di depan restoran D'Cost Kemang, satu gedung dengan totok Anmo Peter Chung), rangkaian diskusi ini terbuka untuk umum dan gratis!

Kamu bisa menghubungi Indah di 08176875427 untuk bertanya lebih lanjut atau melakukan konfirmasi kehadiranmu. 

Sampai bertemu!


Post: Pamflet.or.id

JPPR: Caleg Mesti Mampu Beri Pendidikan Tolak Politik Uang

Politik Uang - Ilustrasi
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Kalimantan Barat, Ainur Hamidi berpendapat, fenomena money politik adalah tontonan yang dikomsumsi oleh masyarakat banyak, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) pada saat kampanye.

Menurutnya, caleg bukan hanya sekadar sosialisasi dengan harapan meraup suara, yang lebih penting adalah caleg juga mampu memberikan pendidikan pemilu kepada masyarakat agar dapat berdemokrasi dengan baik.

"Ada sebagian caleg bahkan penyelenggara pemilu yang menjadikan pesta demokrasi ini sebagai ladang penghasilan money politik. Sangat jauh dari tujuan pemilu dan demokrasi yang sebenarnya," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (30/3/2014). 

Penyelenggara pemilu, lanjutnya, yang seharusnya bersifat netral dan terbuka justru berani main mata dengan caleg caleg tertentu, menjual suara di TPS dengan harga yang sudah disepakati antara caleg, pemilih dan penyelenggara. "Ini memperburuk citra demokrasi indonesia," ungkapnya. 

Melalui JPPR, ia berharap kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menetukan pilihan, jangan terbuai hanya dengan rayuan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Hal itu sama saja dengan menggadaikan masa depan dan nasib masyarakat dan rakyat indonesia untuk 5 tahun kedepan. 

"JPPR juga berharap kepada KPU untuk mengontrol PPS dan KPPS agar tidak melakukan kecurangan dalam pemilu, demikian halnya dengan Bawaslu untuk selalu melakukan monitoring terhadap Panwaslu, Panwascam dan PPL agar melakukan pengawasan dengan baik. Jangan sampai ada pihak dari panwas yang mengawal dan menjaga proses money politik berjalan dengan lancar," harapnya.


Post: Tribun News
Link: http://pontianak.tribunnews.com/2014/03/30/jppr-caleg-mesti-mampu-beri-pendidikan-tolak-politik-uang

Menggelar Kampanye Terbuka saat Libur, PPP Langgar Aturan KPU

Partai Lain Libur, PPP Gelar Kampanye Terbuka di BSD Tangerang Selatan
PPP Kampanye Terbuka di BSD Tangerang Selatan (31-3-2014)
photo: TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Untuk menghormati hari Raya Nyepi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliburkan kampanye terbuka untuk semua Parpol. Toh, demikian, Senin, 31-03-2014, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetap menggelar kampanye di Lapangan BSD, Tangerang Selatan. Kampanye dihadiri Juru Kampanye Nasional PPP, Suryadarma Ali, melakukan orasi kampanye untuk partainya. 
Ribuan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan, memadati Lapangan BSD Tangerang Selatan untuk memeriahkan kampanye terbuka. Artis dangdut ibukota menambah semarak kampanye. 
Padahal KPU secara tegas sudah menetapkan hari raya nyepi seluruh aktivitas kampanye terbuka partai politik diliburkan. Parpol yang menggelar kampanye terbuka dianggap melanggar. Dalam jadwal yang disusun KPU tanggal 31 Maret 2014 saat perayaan hari raya nyepi ditetapkan sebagai libur kampanye. Ketentuan penghentian kampanye terbuka ini tertuang dalam keputusan KPU nomor 267 tentang tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye. 
Anggota Bawaslu, Muhammad, menilai PPP telah melanggar aturan kampanye dan akan segera menindak pelanggaran ini. PPP telah melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melaksanakan kampaye terbuka secara nasional pada saat Nyepi.
"PPP melakukan kampanye terbuka saat partai lain tidak melakukannya, dan ini dapat menimbulkan hal yang kurang bagus di Pemilu kita, kita akan tindak." ujarnya.



KPU Rilis 19 Lembaga Pemantau dan 56 Lembaga Survey Pemilu 2014

Launching-lembaga-Pemantau-dan-lembaga-survey-pemilu-2014
Launching-lembaga-Pemantau-
dan-lembaga-survey-pemilu-2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 56 lembaga survei dan 19 lembaga Pemilu 2014. Hal ini dilakukan agar koordinasi antar lembaga bisa berjalan dengan tertib dan bisa saling membantu.

Data KPU menyebutkan 19 lembaga pemantau tersebut sudah mendapat akreditasi. Sedangkan 56 lembaga survei sudah mendaftarkan diri ke KPU. Selain dari lembaga yang dirilis KPU maka dilarang untuk mempublikasikan hasil survei dan melakukan pemantaun Pemilu. Hal ini sesuai dengan UU no 8/2012 tentang Pemilu.

Daftar 19 Lembaga pemantau Pemilu 2014 yang telah terakreditasi KPU

2. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPPP)
3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
4. Garda Santri Nusantara
5. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care)
6. Pendiri Yayasan Kemanusiaan Erihatsu Samasuru Lesuri Tapirone
7. Perkumpulan Reclassering Indonesia
8. Yayasan Pembangunan Kwalitas Bangsa Cq Lembaga Study International Ora Et Labora
9. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
10. Partnership for Govermance Reform (Kemitraan)
11. LSM Pijar Keadilan
12. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
13. Perkumpulan Badan Eksekutif Litbang dan Advokasi Sosial (BELAS)
14. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
15. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
16. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI)
17. PT CYRUS Nusantara
18. Institute for Democracy, Politics and Human Right (Indepth Indonesia)
19. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

Daftar 56 Lembaga Survei Pemilu 2014

1. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
2. PT Citra Komunikasi LSI
3. PT Konsultan Citra Indonesia
4. Media Survei Nasional
5. PT Citra Publik Indonesia
6. PT Indikator Politik Indonesia
7. PT Data Lembaga Survei Indonesia (LSI)
8. PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI)
9. PT Roy Morgan Research
10. Lembaga Jaringan Isu Publik
11. PT Cyrus Nusantara
12. PT Citra Publik
13. PT Media Survei Indonesia
14. Saiful Mujani Research and Consulting
15. CIRUS Surveyors Group
16. Lembaga Survei Nasional
17. Pusat Data Bersatu
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Pol-Tracking Indonesia
20. Indopoling Network Research, Strategy and Consulting
21. Political Communication Institute
22. Markplus Insight
23. Indonesia Research Centre (PT Pusat Riset Indonesia)
24. Pusat Kajian Kebijakan san Pembangunan Strategis (Puskaptis)
25. PT Indo Barometer
26. Charta Politika Indonesia
27. Polmark Indonesia
28. Jaringan Suara Indonesia (JSI)
29. Studi Suara Rakyat (SSR)
30. Lentera Data Riset
31. Lembaga Polling Indonesia (LPI)
32. Political Weather Station
33. Lembaga Klimatologi Politik
34. New Indonesia (Yayasan Lembaga Survei Publik Bekasi)
35. Puslitbang Diklat LPP RRI
36. PT Kompas Media Nusantara
37. Institute for Strategic and Development Studies
38. PT Alvara Strategi Indonesia
39. Politicawev.com (PT Tridaya Nusantara Internasional)
40. Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN)
41. PT Premiere Epsilon Indonesia
42. Soegeng Sarjadi School of Government (Yayasan Indonesia Cerdas Soegeng Sarjadi)
43. Indonesia Research and Survey (IRES)
44. Citra Survei Indonesia (CSI)
45. PT Indo Survey dan Data Strategy (ISS)
46. PT Tylor Nelson Sofres Indonesia
47. Populi Center
48. Lembaga Real Count Nusantara
49. Nurjaman Center For Indonesian Democrazy (NCID)
50. Lembaga Pemilih Indonesia
51. Survei dan Polling Indonesia (SPIN)
52. Indonesia Survey Center (JSC)
53. Founding Father House (Graha Bapak Pendiri Bangsa)
54. Litbang Koran SINDO (PT. Media Nusantara Indonesia)
55. Riset Kebijakan dan Otonomi Daerah (Rekode)
56. Losta Institute


Post: LintasPeristiwa
Link: http://www.lintasperistiwa.com/2014/03/ini-56-lembaga-survei-dan-19-lembaga.html

JPPR: Soal Ketegasan Bawaslu harus Contoh KPK

Bawaslu
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mencontoh ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menindak pelanggar. Pasalnya, Bawaslu dianggap melempem menindak pelanggaran kampanye yang terus berulang.

"KPK saja tegas, kenapa Bawaslu tidak bisa?, Toh sama-sama lembaga negara," kata Afifuddin dalam pernyataan pers yang diterima Metrotvnews.com, Ahad (30/3/2014).

Menurut Afifuddin, Bawaslu harus aktif dan jangan hanya menunggu laporan masyarakat tentang pelanggaran kampanye. "Ini membuat Bawaslu kurang cepat dalam menyikapi dari beberapa kasus pelanggaran kampanye," imbuhnya.

Afifuddin menambahkan, Bawaslu harus mawas. Sebab, kesalahan Bawaslu ini merupakan kesalahan yang berulang-ulang dan seharusnya bisa dicegah dengan membandingkan dari pemilu sebelumnya.

"Yang menjadikan tantangan Bawaslu adalah menunjukkan kinerjanya kepada publik. Kuatnya struktur Bawaslu dibarengan hasil yang bisa dinikmati publik. KPU mendiskualifikasi caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, tapi malah Bawaslu menghidupkan atau meloloskan kembali hanya dengan membuat pelaporan," tegasnya.()


Post: LampungPost
Link: http://lampost.co/berita/jppr-soal-ketegasan-bawaslu-harus-contoh-kpk

Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014


TAHAPAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
NO
WAKTU
PROGRAM/KEGIATAN
PELAKSANA
1
Des 2013 s/d 31 Mei 2014
Penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
2
3 Mar s/d 20 Okt 2014
Sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan instansi terkait
3
1 Mei s/d 30 Jun 2014
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
4
3 Mar s/d 30 Sept 2014
Rapat kerja, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis bagi KPU pada setiap tingkatan dan PPLN
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

5
10 Apr s/d 30 Agust 2014
Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc: a. PPK, PPS dan PPSLN b. KPPS dan KPPSLN c. Pantarlih dan Pantarlih LN







6
3 Mar s/d 8 Juli 2014 22 Juli s/d 8 Sept 2014
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: a. Putaran I b. Putaran II



Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara telah sampai di KPPS


PELAKSANAAN
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
8
3 s/d 23 Mar 2014
Permintaan data WNI yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April s/d 9 Juli 2014 kepada Kemendagri
Dilaksanakan oleh KPU
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
10
11 s/d 20 Apr 2014
Sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dengan DPTb, DPK, DPKTb dan Pemilih baru pasca Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
21 Apr s/d 10 Mei 2014
Pemutakhiran terhadap Pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April s/d 9 Juli 2014 dan DPTb
Dilaksanakan oleh PPS
12
11 s/d 12 Mei 2014
Penetapan DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
13
13 s/d 19 Mei 2014
Pengumuman DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
14
20 s/d 26 Mei 2014
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
15
27 Mei s/d 2 Juni 2014
Perbaikan terhadap DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
Penetapan dan rekapitulasi DPT
17
3 s/d 4 Juni 2014
Penyusunan DPT di PPS
Dilaksanakan oleh PPS
18
5 s/d 6 Juni 2014
Penyusunan dan rekapitulasi di PPK
Dilaksanakan oleh PPK
19
7 s/d 9 Juni 2014
Rekapitulasi dan penetapan di KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
20
10 s/d 11 Juni 2014
Rekapitulasi di KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
21
12 s/d 13 Juni 2014
Rekapitulasi di KPU
Dilaksanakan oleh KPU
22
5 Juni s/d 1 Juli 2014
Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Dilaksanakan oleh PPS
23
1 s/d 2 Juli 2014
Penetapan DPK
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
PENCALONAN
25
17 Mei 2014
Penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
26
11 s/d 17 Mei 2014
Pengumuman masa pendaftaran
Dilaksanakan melalui laman KPU dan/atau sarana yang lain
27
18 s/d 20 Mei 2014
Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
28
19 s/d 23 Mei
2014
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden
Bakal pasangan calon
diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah menyampaikan surat pencalonan
29
18 s/d 23 Mei 2014
Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU untuk setiap pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan
30
22 s/d 24 Mei 2014
Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik
Dilaksanakan oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke (5) lima sejak diterimanya surat pencalonan
31
24 s/d 26 Mei 2014
Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
32
25 s/d 27 Mei 2014
Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke 4 (empat) sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
33
26 s/d 29 Mei
2014
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan
persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat perbaikan
34
28 s/d 30 Mei
2014
10. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
Dilaksanakan oleh KPU
35
29 Mei s/d 5 Juni 2014
Pengusulan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
Pengusulan bakal pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima
36
30 Mei s/d 8 Juni 2014
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti

37
29 Mei s/d 8 Juni 2014
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan
38
2 s/d 9 Juni 2014
Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama pada hari ke 5 (lima) sejak diterimanya surat pengusulan
39
31 Mei s/d 10 Juni 2014
Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
40
1-11- Juni 2014
Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh pasangan calon
KAMPANYE
42
2-12 Juni 2014
Pertemuan antar peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/tim kampanye tentang pelaksanaan kampanye
Dikoordinasikan oleh KPU
43
3-13 Juni 2014
Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas
Dilaksanakan oleh KPU, pasangan calon, dan tim kampanye
44
4 Juni s/d 5 Juli 2014
14 Juni s/d 5 Juli 2014
Kampanye
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye
45
6 s/d 8 Juli 2014
Masa tenang
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye
Laporan dana kampanye

7-17 Juni 2014
Laporan rekening khusus
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

3-13 Juni 2014
Laporan penerimaan dana kampanye periode I
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

4-14 Juni 2014
Pengumuman penerimaan dana kampanye periode I
Dilaksanakan oleh KPU

6 Juli 2014
Laporan penerimaan dana kampanye periode II
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

7 Juli 2014
Pengumuman penerimaan dana kampanye periode II
Dilaksanakan oleh KPU

18 Juli 2014
Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Dilaksanakan oleh Pasangan Calon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

24 Juli 2014
Penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dilaksanakan oleh Pasangan Calon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

24 Juli s/d 6 Sept 2014
Audit Dana Kampanye
Dilaksanakan oleh KAP

6 Sept 2014
Penyampaian hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota
Dilaksanakan oleh KAP

13 Sept 2014
Pemberitahuan hasil audit dana Kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

16 Sept 2014
Pengumuman hasil audit dana kampanye
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Persiapan

2 Juni s/d 8 Juli 2014
Monitoring persiapan pemungutan suara
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPLN

sebelum 6 Juli 2014
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara
Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

7 s/d 8 Juli 2014
Penyiapan TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

8 Juli 2014
Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara


Pelaksanaan

9 Juli 2014
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPPS

4 s/d 6 Juli 2014
Pemungutan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Juli 2014
Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Juli 2014
Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

10 s/d 12 Juli 2014
PPS a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPS

13 s/d 15 Juli 2014
PPK a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh PPK

10 s/d 14 Juli 2014
PPLN a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPSLN
KPU Kabupaten/Kota

16 s/d 17 Juli
2014
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota

18 s/d 19 Juli 2014
KPU Provinsi a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

20 s/d 22 Juli 2014
KPU a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN b. Penyusunan berita acara
Dilaksanakan oleh KPU
PENETAPAN HASIL PEMILU

21 s/d 22 Juli 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional
Dilaksanakan pemungutan suara putaran II jika tidak memenuhi ketentuan undang-undang
PENETAPAN HASIL PEMILU

21 s/d 22 Juli 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional
Dilaksanakan pemungutan suara putaran II jika tidak memenuhi ketentuan undang-undang


PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

23 s/d 25 Juli 2014
Pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi


4 s/d 21 Agust 2014
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi


22 s/d 24 Agust 2014
PENETAPAN HASIL PEMILU Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi



PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

20 Okt 2014
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan pemberitahuan kepada para pihak
MPR
PUTARAN KEDUA
KAMPANYE

26 Agust s/d 5 Sept 2014
Kampanye putaran II (penajaman visi, misi, dan program)
Dilaksanakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tim kampanye

6 s/d 8 Sept 2014
Masa tenang
Dilaksanakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tim kampanye
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Persiapan

25 Agust s/d 8 Sept 2014
Monitoring persiapan pemungutan suara
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPLN

sebelum 6 Sept 2014
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara
Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

7 s/d 8 Sept 2014
Penyiapan TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

8 Sept 2014
Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara

Pelaksanaan

9 Sept 2014
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPPS

5 s/d 7 Sept 2014
Pemungutan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Sept 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Sept 2014
Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Sept 2014
Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Sept 2014
Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

10 s/d 12 Sept 2014
PPS a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPS

13 s/d 14 Sept 2014
PPK a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh PPK

10 s/d 13 Sept 2014
PPLN a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPSLN

15 s/d 16 Sept 2014
KPU Kabupaten/Kota a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota





17 s/d 18 Sept 2014
KPU Provinsi a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

19 s/d 21 Sept 2014
KPU a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN b. Penyusunan berita acara
Dilaksanakan oleh KPU
PENETAPAN HASIL PEMILU

19 s/d 21 Sept 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional

PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

22 s/d 24 Sept 2014
Pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi


25 Sept s/d 14 Okt 2014
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi


14 s/d 15 Okt 2014
PENETAPAN HASIL PEMILU Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi

PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

20 Okt 2014
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan pemberitahuan kepada para pihak
MPR
PENYELESAIAN

Juli atau Sept 2014
Pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota: 1. Dalam hal putaran I Dilaksanakan pada bulan Juli 2014; 2. Dalam hal putaran II Dilaksanakan pada bulan September 2014.


Evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:


Paling lambat 3 Nov 2014
KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU


Paling lambat 19 Nov 2014
KPU
Dilaksanakan oleh KPU disampaikan kepada Presiden dan DPR

21 Okt s/d 31 Des 2014
Penyusunan Dokumentasi


1 Jan 2015 s/d 20 Okt 2019
Pengelolaan arsip






























































































































































































































































































































































































































































 
Kembali Ke Atas