About

Produk Terbaru

Dana Sumbangan Kampanye Kudu Masuk Rekening Khusus

Penyerahan Laporan Sumbangan Dana Kampanye - Image MI, Ramdan - JPPR - Pantau Pemilu
JPPR, Pantau Pemilu,
Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Affifuddin, menduga masih banyak calon anggota legislatif yang menerima dana sumbangan kampanye melalui rekening pribadi. Menurut Afif, fakta itu menyiratkan tidak becusnya partai politik dalam mengelola sumbangan dana kampanye.

"Ini dengan asumsi partai belum punya rekening khusus dana kampanye. Sampai sekarang, kita tidak tahu apakah parpol sudah buat rekening khusus dana kampanye atau belum. Artinya jika belum buat, apabila ada sumbangan berupa uang ke caleg, pasti lewat rekening pribadi atau tunai," ujar Afif di Jakarta, Sabtu (28/12).

Padahal, sambung dia, penerimaan sumbangan dalam bentuk uang yang masuk ke rekening partai politik, caleg, dan rekening pengurus partai harus masuk ke rekening khusus dana kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 17/2013 Pasal 10.

"Seluruh sumbangan dalam bentuk uang harus masuk kedalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Pertanyaannya, rekening apa yang digunakan partai politik untuk penerimaan sumbangan tersebut?" lanjut dia.

Dijelaskan Afif, partai politik yang masih menerima sumbangan kampanye melalui rekening partai politik dan caleg masih menerima dana sumbangan kampanye melalui rekening pribadinya, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 280.

"Di situ disebutkan, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00," paparnya.

Pihaknya juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lamban dan tidak serius dalam melaksanakan PKPU 17/2013. Terlebih, KPU meliburkan diri pada 26 Desember 2013.

"Seharusnya, KPU terlebih dahulu menginstruksikan kepada partai politik untuk membuat dan menunjukkan rekening khusus dana kampanye. Karena dengan rekening ini, bisa terlihat sejak kapan partai politik melakukan pembukuan dan perimaan sumbanganya," tukasnya.

Afif berharap, KPU dapat mempublikasikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye parpol di situs internet KPU sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut dengan mudah.

"Kita harap juga KPU jangan plin-plan. Kita dapat informasi dari daerah ada kebijakan KPU RI yang mengundurkan jadwal pelaporan penerimaan sumbangan sampai tiga hari kedepan di tingkat provinsi, kab/kota," papar Afif.

Temuan SE KPU 860 menyatakan bahwa KPU provinsi maupun kabupaten/kota wajib memberikan toleransi waktu kepada peserta Pemilu 2014 untuk menyerahkan formulir daftar laporan sumbangan dana kampanye. Toleransi waktu itu paling lama dua hari setelah batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Kalau begini, KPU yang kita kasih catatan. Seharusnya kan tanggal 27 Desember kemarin ditutup. Apalagi sempat ambil cuti bersama, padahal kesempatan itu bisa digunakan partai politik jika masih ada kekurangan lainnya," imbuhnya. (Astri Novaria)


Editor: Afwan Albasit

JPPR Pertanyakan Form DK 13 Tidak Sesuai Aturan


Pemilu 2014 - JPPR - Pantau Pemilu
JPPR, Pantau Pemilu,
JAKARTAJaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan tidak samanya form Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif (DK13) yang diserahkan partai politik kepada KPU dengan form DK13 seperti diatur Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013 tentang Pengaturan Dana Kampanye. 

Dalam form DK13 yang diserahkan partai poltik disebutkan penerimaan sumbangan partai politik berasal dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan. Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa sumbangan partai politik bukanlah sumbangan dari caleg kepada partai politik melainkan pengeluaran caleg untuk berkampanye.

"Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai sumbangan. Ketika seorang caleg berkampanye maka dia juga berkampanye untuk partai politik," kata Menko Program JPPR, Sunanto, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 31/12).

Form pelaporan penerimaan sumbangan yang digunakan partai politik berasal dari website KPU dalam kolom dana kampanye tentang daftar penerimaan sumbangan partai politik. Form ini mungkin sengaja dibuat oleh KPU untuk mempermudah partai politik dalam melaporkan penerimaan sumbangan. Akan tetapi, menurut Sunanto, hal itu malah berakibat pada kelirunya penafsiran partai politik dalam mendifinisikan sumbangan yang berasal dari caleg.

Bahkan form tersebut mengakibatkan form DK1, DK2, DK3, DK4 , DK5 dan DK6 terabaikan karena semua form tersebut menjelaskan sumbangan dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

"Perbedaan definisi sumbangan dan sumber dana kampanye menjadi awal kelirunya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye ataupun pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh caleg yang diklaim sebagai sumbangan caleg kepada partai politik dalam bentuk jasa. Sumbangan dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus partai politik baru didistribusikan kepada caleg," demikian Sunanto.[dem]


Post: RMOL
Repost: JPPR - Pantau Pemilu

JPPR: Penyelenggara Pemilu harus Menjaga Integritas

JPPR, Pantau Pemilu,
Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat mengatakan penyelenggara Pemilu harus menjaga integritasnya terkait seleksi kepemimpinan akan berlangsung sepanjang tahun 2014. 

"Sebagai tahun politik, pemilihan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden menghabiskan hampir seluruh tenaga untuk mewujudkan hasil pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa. 

Masykurudin mengatakan belajar dari pengalaman 2013, integritas para penyelenggara Pemilu dari KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dari Bawaslu hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menjadi tantangan paling besar terhadap proses Pemilu. 

Menurut dia, adanya kekhawatiran pemilu berjalan tidak benar-benar mencerminkan suara rakyat semakin terlihat. 

"Karena itu, menjaga integritas penyelenggaraan terutama menjamin suara rakyat untuk benar-benar terwakilkan kepada partai politik dan calon yang menjadi pilihan pemilih adalah tugas utama sepanjang 2014," ujarnya. 

Dia menjelaskan cara menjaga integritas tersebut diantaranya, pertama tahan terhadap setiap intervensi dan apapun godaan dari pihak manapun yang ingin merusak hasil Pemilu. 

Menurut dia, para penyelenggara pemilu harus meninggalkan kebiasaan lama yang buruk, karena sebesar apapun uang yang ditawarkan sesungguhnya tidak sebesar harga kemurnian suara pemilih. 

"Kedua melaksanakan tahapan Pemilu tidak sekedar karena mendapatkan honor, tetapi bagian dari panggilan nurani," katanya. 

Menurut dia, menjadi penyelenggara pemilu bukanlah seperti mencari pekerjaan tetapi juga pengabdian dan pelayanan ke masyarakat pemilih. Dia menjelaskan keterlambatan menerima honor misalnya karena anggaran belum turun sama sekali tidak mempengaruhi kualitas pelaksanaan tahapan Pemilu. 

"Ketiga, menanamkan pemahaman bahwa Pemilu bukan hanya seleksi kepemimpinan tetapi juga perihal masa depan. Masa depan bersama, masa depan generasi muda kita. 

Masykurudin mengatakan para penyelenggara pemilu harus memberikan pelajaran kepada generasi penerus bagaimana mengelola Pemilu yang jurdil dan transparan. Hal itu menurut dia untuk mewariskan sejarah, bahwa Pemilu 2014 adalah ulangan sejarah Pemilu 1955 dimana partisipasi seluruh elemen masyarakat bebas memilih dan mewakilkan aspirasinya.(rr)


Post: Antara 
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) - JPPR, Pantau Pemilu

JPPR : 2014, Tahun Penentuan Integritas Pemilu


Contoh Surat Suara Pemilu 2014 - JPPR Pantau Pemilu 2014
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan contoh surat suara pada rapat lanjutan singkronisasi desain dan supervisi pengkajian desain surat suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (30/12). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hasil validasi specimen surat suara Pemilu dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 untuk kemudian diadakan perbaikan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. (sumber: Antara/Reno Esnir)
JPPR, Pantau Pemilu, 
Jakarta - Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, menegaskan, pada tahun 2014, integritas penyelenggara pemilu paling menentukan.

"Peristiwa besar tentang seleksi kepemimpinan akan berlangsung sepanjang tahun 2014. Sebagai tahun politik, pemilihan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden menghabiskan hampir seluruh tenaga untuk mewujudkan hasil Pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Masykurudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12)

Menurutnya, belajar dari pengalaman sepanjang 2013, integritas para penyelenggara Pemilu dari KPU hingga KPPS, dari Bawaslu hingga PPL, menjadi tantangan paling besar terhadap proses Pemilu. Adanya kekhawatiran Pemilu berjalan tidak benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Oleh karena itu, menjaga integritas penyelenggaraan terutama menjamin suara rakyat untuk benar-benar terwakilkan kepada partai politik dan calon yang menjadi pilihan pemilih adalah tugas utama sepanjang 2014.

Cara menjaga integritas tersebut diantaranya, yakni tahan terhadap setiap intervensi. Sekuat apapun godaan dari pihak manapun yang ingin merusak hasil Pemilu tidak akan ada artinya jika penyelenggara Pemilu mampu menolaknya.

"Tinggalkan kebiasaan lama yang buruk, karena sebesar apapun uang yang ditawarkan sesungguhnya tidak sebesar harga kemurnian suara pemilih," ucapnya.

Pelaksanakan tahapan Pemilu, menurut Masykurudin, tidak sekedar karena mendapatkan honor, tetapi bagian dari panggilan nurani. Menjadi penyelenggara Pemilu bukanlah seperti mencari pekerjaan tetapi juga pengabdian dan pelayanan ke masyarakat pemilih.

"Keterlambatan menerima honor misalnya karena anggaran belum turun sama sekali tidak mempengaruhi kualitas pelaksanaan tahapan Pemilu," sindir Masykurudin.

Kemudian, menanamkan pemahaman bahwa Pemilu bukan hanya seleksi kepemimpinan tetapi juga perihal masa depan. Penting untuk memberi pelajaran kepada generasi penerus bagaimana mengelola Pemilu yang jujur, adil dan transparan.


Post: Berita Satu
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) - JPPR, Pantau Pemilu 2014

Masuki Tahun 2014, Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Berintegritas

JPPR, Pantau Pemilu,
Parpol Pemilu 2014 - JPPR, Pantau Pemilu
JAKARTA - Memasuki tahun 2014 ini, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat. Belajar dari pengalaman sepanjang 2013, penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) harus meningkatkan kinerjanya.

Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, peningkatan kinerja itu harus dilakukan agar Pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil seperti keinginan masyarakat sehingga memunculkan pemimpin yang bersih.

"Adanya kekhawatiran Pemilu berjalan tidak benar-benar mencerminkan suara rakyat semakin terlihat," kata Hadidz, kepada Okezone, Selasa (31/12/2013).

Dia pun menyampaikan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu setidaknya ada tiga cara, pertama harus tahan terhadap setiap intervensi.

"Sekuat apapun godaan dari pihak manapun yang ingin merusak hasil Pemilu tidak akan ada artinya jika penyelenggara Pemilu mampu menolaknya. Tinggalkan kebiasaan lama yang buruk, karena sebesar apapun uang yang ditawarkan sesungguhnya tidak sebesar harga kemurnian suara pemilih," ujanya.

Kedua, kata Hafidz, dalam melaksanakan tahapan Pemilu yang tersisa tidak sekedar karena mendapatkan honor, tetapi bagian dari panggilan nurani. Dikatakannya, menjadi penyelenggara Pemilu bukanlah seperti mencari pekerjaan tetapi juga pengabdian dan pelayanan ke masyarakat pemilih.

"Keterlambatan menerima honor misalnya karena anggaran belum turun sama sekali tidak mempengaruhi kualitas pelaksanaan tahapan Pemilu," jelasnya.

Dijelaskan Hafidz, ketiga, menanamkan pemahaman bahwa Pemilu bukan hanya seleksi kepemimpinan tetapi juga perihal masa depan. Masa depan bersama, masa depan generasi muda kita.

"Memberikan pelajaran kepada generasi penerus bagaimana mengelola Pemilu yang jurdil dan transparan. Mewariskan sejarah, bahwa Pemilu 2014 adalah ulangan sejarah Pemilu 1955 dimana partisipasi seluruh elemen masyarakat bebas memilih dan mewakilkan aspirasinya," pungkasnya.


Post: Oke zone
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) - JPPR, Pantau Pemilu

Menatap Tahun Politik - Sebuah Refleksi Akhir Tahun

Indonesia 2014 - Tantang Tahun Politik  image: Sindo www.rmi-nu.or.id
Indonesia 2014 - Tantang Tahun Politik
image: Sindo
www.jppr.org
Mereka yang mengerti dan membaca kepustakaan mengenai Indonesia tentu akan merasa sedih dan kecewa jika ditanyai tentang kondisi negeri kita setelah 68 tahun merdeka. Sukarno, pada amanat pembukaan Kongres Gerakan Wanita Partai Serikat Islam Indonesia (GERWAPSII) di Istora Senayan, Jakarta, 1 Maret 1966, membagi gerakan kemerdekaan menjadi lima tahapan;

Pertama, tahapan Perintis, gerakan ini dimotori oleh Hadji Oemar Said Tjokroaminoto, Agus Salim, Abdul Muis, Tjipto Mangoenkoesoemo, dan Douwes Dekker atau Dr Setiabudi. Gerakan ini bertugas agar diseminasi gagasan kemerdekaan dan nasionalisme bisa menyebar ke seluruh penjuru negeri.

Kedua, tahapan Penegas, gerakan ini dimotori oleh Sukarno, Hatta, Tan Malaka, dan Sjahrir. Gerakan ini menegaskan bahwa bangsa indonesia tidak akan bisa memperbaiki nasibnya, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun kultural dan politik, sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, penegasan Sukarno,- selain ciri khasnya yang gemar menggunakan repetisi,-baginya, tidak cukup sekedar “Indonesia Merdeka”, tapi “Indonesia Merdeka, Sekarang, Sekarang, Sekarang!” Sayangnya, tahapan kedua ini dilumpuhkan penjajah dengan memenjarakan dan mengasingkan tokoh-tokohnya.

Akhirnya, muncullah tahapan ketiga, yakni, gerakan pencoba, gerakan ini dimotori oleh Dr.Soetomo di Surabaya. Gerakan ketiga ini mencoba mengadakan, memperjuangkan kemerdekaan Indonesia Raya dengan bekerjasama dengan kaum penjajah. Gerakan ini menambahkan kata “Raya” pada “Indonesia” menjadi “Indonesia Raya”, gerakan ini disebut dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia), alasan bekerjasama dengan penjajah dikarenakan habisnya seluruh tokoh-tokoh gerakan kemerdekaan yang dipenjarakan penjajah. Hasilnya, tentu saja tidak berhasil. Sedari awal, Sukarno menegaskan bahwa kemerdekaan tidak bisa dicapai dengan bekerjasama dengan yang menjajah, tetapi harus direbut dengan macht, dengan kekuasaan, dengan tenaga, gempur-gempuran dengan pihak penjajah.

Karena tidak berhasil, maka muncullah tahapan keempat, yakni Pendobrak, pada barisan ini, duduk diantaranya Chairul Saleh, Wage Rudolf Supratman, dan K.H.Wahid Hasyim (ayah dari K.H.Abdurrahman Wahid dan putra dari Hadratus Syaikh K.H.Hasyim Asy’ari). Barisan pendobrak, atau angkatan 45 ini berusaha mendobrak alam pikiran, bahwa Indonesia bisa merdeka tanpa bekerjasama dengan pihak penjajah. Gerakan ini melahirkan Revolusi Agustus atau Revolusi Kemerdekaan, 17 agustus 1945.

Pertanyaannya kemudian, saat ini kita berada pada barisan yang mana. Menurut Sukarno, saat ini kita berada pada tahapan kelima, yaknibarisan Pelaksana kemerdekaan. Pelaksana cita-cita kemerdekaan, pelaksana Amanat Penderitaan Rakyat, pelaksana cita-cita untuk mendirikan satu masyarakat yang adil dan makmur tanpa exploitation de l’homme par l’homme, pelaksana cita-cita dari seluruh rakyat indonesia untuk hidup di dalam sebuah dunia baru tanpa exploitation de nation par nation, tanpa imperialisme. Sebuah dunia baru dimana seluruh umat manusia hidup sebagai sahabat dengan sahabat, tanpa penghisapan satu bangsa kepada lain bangsa.

Setelah Reformasi 98 dan Menjelang Tahun Politik

Sebagai negara yang baru terbebas dari otoritarianisme,  sistem politik demokratis mensyaratkan adanya kontrol demokratik sekaligus pengawasan oleh masyarakat sipil atas badan yang diberi monopoli untuk melaksanakan amanah rakyat yaitu DPR dan Pemerintah. Berpijak dari catatan perjalanan reformasi 15 tahun ini, kebijakan negara justru  memiliki kecenderungan untuk abai terhadap rakyat yang diwakilinya, diantaranya:

Pertama, dari sudut pertimbangan Politik dan Pemerintahan, saat ini politik dipahami sebatas sebagai jabatan-jabatan publik seperti legislatif, kepresidenan, kabinet, dan partai-partai; selain itu, politik dipahami sebagai kuasa (power) semata-mata yang disertai dengan kesewenangan dalam menentukan cara, tanpa pemahaman nilai dan tindakan etis di dalamnya.  kesulitan utama proses pembangunan politik untuk  mencapai stabilitas sistem dan ketertiban sebagai bagian penting dari tujuan-tujuan politik adalah kegagalan di dalam melakukan pebadanan politik. Inti dari pebadanan politik adalah standarisasi nilai dan prosedur serta pengembangan spesialisasi fungsi dan diferensiasi struktur di mana setiap badan kenegaraan memainkan peran yang khusus. Namun dalam kenyataannya pebadanan politik ini dinilai masih tumpang tindih dengan memainkan fungsi yang jamak melalui badan-badan pemerintah yang dibentuk. Hal ini terlihat dari banyaknya lembaga politik seperti komisi-komisi yang kerapkali secara fungsi tumpang tindih dengan lembaga politik lain seperti kementrian. (lihat: KOMNASHAM vs KEMENKUMHAM, atau SKK migas vs kementrian ESDM)

Kedua, Dari sudut pertimbangan Hukum, banyak produk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya negara bangsa Indonesia Misalnya UU pornografi yang tidak responsif terhadap kenyataan hidup yang berkembang di masyarakat, diantaranya mengabaikan Pluralisme, Toleransi dan Kebhinekaan masyarakat.  Demikian juga dengan pembahasan RUU Rahasia Negara, di satu sisi negara berpotensi mengancam kebebasan publik untuk mengakses informasi dan mengkriminalisasikannya, tapi di lain sisi negara telah tampil dengan keangkuhannya melalui sangsi yang dikenakan kepada publik yang posisi rentannya justru harus dilindungi. Atau Undang-Undang Penanaman Modal  yang tidak sesuai dengan konstitusi dan cenderung memberikan kebebasan kepada modal asing untuk melakukan eksploitasi atas kekayaan alam Indonesia yang pada akhirnya merugikan masa depan ekonomi rakyat Indonesia.

Ketiga, dari sudut pertimbangan Budaya, kebudayaan yang secara umum dipahami sebagai sistem nilai yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat, sering direduksi sebatas kesenian maupun artefak budaya. Kesenjangan persepsi tentang hal ini juga menjangkiti para pengambil kebijakan. Sebagai konsekuensi logisnya maka dalam produk-produk kebijakan negara yang dihasilkan  sering tidak menyentuh kebutuhan masyarakatnya, terutama dalam kebutuhan akan keadilan, kebenaran dan kearifan dalam produk-produk kebijaksanaan negara seperti yang tercantum dalam kasus-kasus diatas.

Padahal dalam pembukaan konstitusi kita secara eksplisit dikatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia bertugas untuk  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu Kebudayaan harus diposisikan sebagai sebuah gerakan pembebasan. Kebudayan juga harus mempunyai ideologi, tidak hanya sekedar membebaskan individu  untuk  melakukan apa saja, namun juga diatur dalam kebijakan. Hadirnya  liberalisasi politik dan liberalisasi ekonomi, juga kapitalisme kebudayan yang dimunculkan dengan 3 jargon, yaitu food, fun, fashion, membuat kebudayaan menjadi penting untuk menangkal hal tersebut sekaligus sebagai filter.  Dalam mewadahi kepentingan tersebut,Undang-undang demokrasi ekonomi sebagai suatu keniscayaan, yang pada dasarnya akan memaknai demokrasi ekonomi. Demikian juga halnya dengan memposisikan pancasila sebagai ideologi kebudayaan.

Persoalan kebijakan, baik berupa gagasan maupun aplikasi, secara keseluruhan harus memerdekakan  rakyat dari penindasan. Kebudayaan di lain sisi menjadi simbol  perlawanan terhadap penindasan.  Demokrasi memang menjadi ruang untuk menampung konflik gagasan dalam masyarakat. Ruang itu harus selalu dibukakan seluas-luasnya. Dan dalam kebebasan itulah nilai-nilai budaya diinternalisasikan sebagai kesepakatan bersama, bukan hanya ruang yang dimaknai dan diisi oleh gagasan elit belaka seperti yang selama ini terjadi.  Menghadapi tahun politik 2014 ini, agaknya Presiden Indonesia terpilih ke depan akan punya banyak pekerjaan rumah yang tentu saja cara menghadapinya tidak dengan So Slow, Bimbang, You Don’t Know.




Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)


Sa’duddin Sabilurrasad : almuni Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kwagean-Krenceng-Pare-Kediri-Jawa Timur.  Semasa mahasiswa pernah bergiat di berbagai Forum Studi di Jakarta maupun di Bandung, diantaranya: Komunitas pembaca Filsafat SOPHIA Bandung, Kelompok diskusi Sumur Bandung 4- Simpang Dago, Forum Muda Paramadina (FMP) Jakarta, Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI) Jakarta, dan pada 2010 pernah menjadi Koordinator Paramadina Movie Society (PAMOS) : sebuah komunitas menonton film dan diskusi bersama para pembuat dan kritikus film di Jakarta. Sepanjang 2005 hingga 2012 pernah bekerja sebagai peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI),reporter di Majalah Madina, pelbagai tulisannya pernah dipublikasikan dalam buku Satu Abad Muhammadiyah (Paramadina) ,All You Need is Love: Cak Nur di Mata Anak Muda (Paramadina), NU-hammadiyah bicara Nasionalisme (Arruz Media), dan pengantar pada buku Pluralisme menyelamatkan Agama-agama (samudera biru).  Kegiatannya saat ini, selain sebagai penulis lepas, juga sedang belajar membuat film dokumenter di KAMERA MINI. 





 
Kembali Ke Atas