About

Produk Terbaru

JPPR Dorong KPU Tampilkan DPT Tiap Daerah Pemilihan

Masykurudin Hafidz,
Deputi Jaringan Pendidikan Pemiluh untuk Rakyat
(JPPR)
JPPRPantau Pemilu,
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membangun sistem data pemilih yang terbuka diakses publik melalui laman resmi www.kpu.go.id. Hal ini membuat publik bisa mengetahui dirinya terdaftar sebagai pemilih.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, melihat keberhasilan ini perlu dimanfaatkan untuk lebih mengakomodasi kebutuhan tahapan pemilu berikutnya.
Di antara tahapan yang membutuhkan bahan data pemilih adalah masa kampanye di mana parpol dan para calon legislator membutuhkan data tersebut sebagai basis pemetaan pemilih terutama untuk pendekatan personal dan membangun komitmen bersama.
"Dalam rangka memudahkan pemetaan tersebut maka KPU dapat membantu dengan memudahkan akses data pemilih yaitu dengan memformat tampilan DPT di laman resmi KPU yang sekarang bersifat administratif ditambahkan dengan format yang berbasiskan daerah pemilihan," terang Masykurudin di Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Secara teknis, kata Masykurudin, KPU tinggal menambahkan dari DPT yang saat ini ditampilkan (dengan format Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, TPS) ke format yang berbasis daerah pemilihan misalnya provinsi lalu dapil I, dapil II, dapil III dan seterusnya yang berisi dari kabupaten hingga TPS.
Demikian juga untuk tampilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyesuaikan dengan dapil yang telah ditetapkan. Tampilan data pemilih dengan format per dapil ini sangat diperlukan karena berdasarkan temuan JPPR masih ada calon legislator yang ternyata belum memahami mana daerah pemilihannya sebagai wilayah perebutan kursi dan menarik simpati pemilih. Ini bagian dari akibat banyaknya proses penempatan para calon legislator di dapil yang bukan daerah aslinya.
"Maka, jangan sia-siakan keberhasilan KPU tentang sistem informasi data pemilih, gunakan juga untuk tahapan lainnya demi menambah kualitas penyelenggaraan Pemilu. Menampilkan data pemilih per daerah pemilihan adalah salah satunya," sambungnya.


Post: Tribun News
Repost: JPPR, Pantau Pemilu

Penyelenggara Pemilu Rentan Dimanipulasi

Penyelenggara Pemilu Rentan dimanipulasi - Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat - www.jppr.org, JPPR, Pantau Pemilu
Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat
JPPR, Pantau Pemilu,

JAKARTA - Pesta demokrasi pada 2014 ini bisa rusak gara-gara ulah segelintir orang. Apalagi kalau yang berbuat culas justru para penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sendiri. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu sangat rentan dimanipulasi sebab mereka berada di tengah pusaran kompetisi yang melibatkan banyak kepentingan. "Mereka memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi peserta pemilu dan atau caleg sehingga mereka seakan-akan dapat dijadikan jalan pintas untuk menang," ujar Titi ketika dihubungi Gresnews.com, Jumat (3/1).

Menurut Titi beberapa catatan pemilu periode sebelumnya banyak dimanfaatkan penyelenggara pemilu yaitu komisioner KPU Daerah (KPUD). Mereka mengeruk keuntungan melalui politik transaksional dengan peserta pemilu.

Titi memperkirakan jika seorang komisioner memiliki niat untuk bermain-main dengan jabatannya dan menyalahgunakan wewenang pasti memiliki banyak cara yang ditempuh. Kendati ada kewajiban memberitahukan nomor rekening seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun tetap masih ada peluang. Misalnya bisa jadi transaksi itu tidak melalui rekening-rekening resmi milik komisioner KPU seperti halnya modus yang selama ini terjadi. 

Namun penyerahan rekening komisioner KPU menurut Titi tetap harus dilakukan minimal memberikan penekanan dan pencegahan bahwa mereka jangan main-main sebagai penyelenggara pemilu. Mereka juga harus menyadari dan lebih berhati-hati karena gerak geriknya selalu dipantau para pihak mulai dari peserta pemilu, media, pegiat pemilu sampai ke PPATK. 

Minimal kanal untuk berbuat curang menjadi terbatasi dan tidak seleluasa kalau rekening mereka tidak dilaporkan ke PPATK. "Lagipula PPATK pasti punya strategi untuk menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan dan tidak hanya terpaku pada satu referensi sumber saja," ujarnya.

Manager Advokasi dan Pendidikan Pemilih dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyayangkan PPATK baru hadir untuk melakukan penelusuran rekening terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu. Menurutnya karena di Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai hal itu.

"Tapi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PPATK tidak harus dicantumkan di UU dan PKPU untuk melakukan pengecekan rekening," ujarnya.

PPATK dan KPU telah menyepakati dilakukannya pertukaran informasi. Pihak KPU akan menyampaikan data-data penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, sementara PPATK akan menyampaikan informasi dalam rangka mengawal Pemilu yang bersih.

Kesepakatan itu akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang akan segera ditandatangani keduanya. "Materi MOU sudah disepakati," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada Gresnews.com, Kamis (2/1).

Agus menegaskan bahwa pejabat publik dan penyelenggara negara akan digolongkan sebagai Political Exposed Person's (PEP's). "Sehingga tentu transaksi-transaksi keuangan mereka akan mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Namun dengan adanya MOU antara PPATK dengan KPU, juga MOU antara PPATK dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lebih dahulu ditandatangani, menurut Agus, hal itu sudah merupakan langkah nyata bahwa mereka ingin menyelenggarakan Pemilu 2014 yang jujur, adil dan bersih.



Post: Gressnews
Repost: JPPR, Pantau Pemilu

Kisruh DPT Bermasalah Diselesaikan

DPT Pileg, Pilpres 2014 - JPPR, Pantau Pemilu 2014
DPT Pileg, Pilpres Pemilu 2014
JPPR, Pantau Pemilu,
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah menyelesaikan kisruh tentang jumlah data pemilih (DPT) yang masih bermasalah.

Data 3,3 juta pemilih yang selama ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diklarifikasi. Data tersebut ternyata ditemukan dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, mengatakan hal tersebut di Jakarta, Kamis (2/1). Menurut Irman, 10,4 juta data yang sebelumnya oleh KPU dipermasalahkan, telah selesai diklarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan cara langsung mengecek ke lapangan serta menyandingkan dengan DP4.

"DPT yang sebelumnya diragukan KPU sebanyak 10,4 juta sebenarnya telah rampung diklarifikasi, dan itu semua ada di DP4," kata Irman.


Meski begitu, kata Irman, KPU yang memunyai otoritas penuh terhadap data pemilih. Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, hanya membantu karena itu sesuai dengan amanat UU Pemilu. Kemendagri tetap masih akan menunggu respons dari KPU. "Kita menunggu bagaimana tanggapan KPU, apakah akan mempermasalahkan lagi data tersebut atau tidak," kata Irman.


Irman menambahkan Kemendagri berharap selalu dilibatkan dalam setiap klarifikasi dan verifikasi, termasuk tentang rencana KPU mengundang partai politik peserta pemilu dan DPR untuk kembali melakukan verifikasi data pemilih. Pemerintah belum mendapat informasi resmi tentang agenda tersebut. "Kami belum menerima informasi tersebut. Semoga Kemendagri dilibatkan dalam verifikasi itu," ujarnya.


Sementara itu, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan integritas penyelenggara pemilu paling menentukan. Ia berharap integritas itu benar-benar dijaga oleh KPU dan Bawaslu. Jangan sampai pesta demokrasi ternodai oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu.


"Peristiwa besar tentang seleksi kepemimpinan akan berlangsung sepanjang tahun 2014. Sebagai tahun politik, pemilihan anggota legislatif (Pileg) serta presiden dan wakil presiden (Pilpres) menghabiskan hampir seluruh tenaga untuk mewujudkan hasil Pemilu yang demokratis dan berkualitas," tuturnya.


Masykurudin menambahkan belajar dari pengalaman sepanjang 2013, integritas para penyelenggara Pemilu dari KPU hingga KPPS, dari Bawaslu hingga PPL, menjadi tantangan paling besar terhadap proses pemilu. Adanya kekhawatiran pemilu berjalan tidak benar-benar mencerminkan suara rakyat semakin terlihat.

"Oleh karena itu, menjaga integritas penyelenggaraan, terutama menjamin suara rakyat untuk benar-benar terwakilkan pada partai politik dan calon yang menjadi pilihan pemilih, adalah tugas utama sepanjang 2014," ujarnya.


Cara menjaga integritas tersebut, kata dia, di antaranya tahan terhadap setiap intervensi. Sekuat apa pun godaan dari pihak mana pun yang ingin merusak hasil pemilu, tidak akan ada artinya jika penyelenggara pemilu mampu menolaknya.

Masykurudin juga meminta agar penyelenggara pemilu meninggalkan kebiasaan lama yang buruk. "Karena sebesar apa pun uang yang ditawarkan, sesungguhnya tidak sebesar harga kemurnian suara pemilih," ujarnya.

Kepercayaan Publik


Secara terpisah, pakar otonomi daerah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, R Siti Zuhro, mengemukakan Pemilihan Umum 2014 harus menjadi momentum transformasi sosial, ekonomi, politik, dan hukum ke arah lebih baik.


"Hal itu mengingat bahwa 2013 merupakan tahun runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif. Kepercayaan publik boleh dibilang berada di titik terendah (nadir)," katanya melalui surat elektroniknya, Kamis.


Masalahnya, kata Siti Zuhro, ada beberapa petinggi di ketiga lembaga terhormat tersebut yang menjadi tersangka di KPK, mulai dari ketua/presiden partai, menteri, kepala SKK Migas, ketua MK, jenderal (polisi), hakim, jaksa, hingga anggota dewan. Bahkan, sebagian dari mereka tertangkap tangan. "Fenomena korupsi menimbulkan ironi. Sebab, di sisi lain, jumlah orang miskin masih besar," katanya.


Data terbaru dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden menyebutkan bahwa jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 96 juta jiwa (38,4 persen).


Sementara itu, lanjut dia, jumlah penerima sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang terdaftar 86,4 juta atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk. Realitas Indonesia yang sarat dengan korupsi, menurut alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur itu, hanya bisa diubah dengan mendidik rakyat untuk menolak politik uang dengan cara jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya.

"Ini harga mati. Rakyat harus dididik untuk menjadikan pemilu anggota legislatif, pilpres, dan pilkada sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang bisa dipercaya (amanah)," katanya. ags/Ant/N-1


Post: Koran Jakarta
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) - JPPR, Pantau Pemilu

KPU Sepakat PPATK Awasi Rekening Komisioner

JPPR, Pantau Pemilu,
Jakarta--Gagasan untuk mengedepankan transparansi rekening penyelenggara pemilu, disambut baik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Monitoring rekening penyelenggara pemilu bentuk sikap fair dengan parpol.

"Kami membuka diri. Jangan sampai kita memberlakukan kepada partai tapi kita tidak membuka diri dan transparan. Kami sepakat dengan usul itu," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (02/01).

Ferry mengemukakan, dalam diktum atau ketetapan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat klausul soal rekening penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dia tidak memiliki alasan untuk menolaknya.

"PPATK bisa melihat rekening kita termasuk di daerah. Kalau misalkan ada yang mencurigakan, masuk sejumlah dana dan sebagainya," ujarnya. Meski demikian, ia mengaku belum membahas persoalan itu secara resmi baik dengan para komisioner di daerah atau pusat.

Namun, dia menegaskan KPU tidak akan menentang permintaan publik agar penyelenggara pemilu selalu transparan termasuk dalam hal keuangan. "Saya yakin (semuanya) sepakat. Minimal saya pribadi sepakat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Nasdem meminta PPATK mengawasi rekening pribadi seluruh komisioner KPU se-Indonesia. Nasdem melihat persekongkolan bisa saja terjadi antara partai politik dengan para penyelenggara pemilu seperti KPU.

"Kami berharap dan meminta PPATK untuk memantau secara khusus rekening pribadi seluruh komisioner KPU dari pusat hingga daerah," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut Ferry, dugaan terjadinya persekongkolan bukan hanya terjadi antara parpol dengan para konstituen atau para donatur yang menyumbangkan dananya. Tetapi dugaan persekongkolan juga berpotensi terjadi antara parpol dengan para penyelenggara pemilu seperti KPU, termasuk juga para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pemasukan komisioner KPU salah satunya adalah gaji dari negara. Kalau ada dana besar masuk menjelang pemilu yang frekuensinya signifikan, tentu patut dikhawatirkan," kata Ferry.

Di lain pihak, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan pentingnya integritas penyelenggara Pemilu tahun 2014. Ada kekhawatiran pemilu berjalan tidak benar-benar mencerminkan suara rakyat semakin terlihat.

"Sebagai tahun politik, pemilihan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden menghabiskan hampir seluruh tenaga untuk mewujudkan hasil pemilu yang demokratis dan berkualitas," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (31/12/13). (han)

PPATK Awasi Komisioner KPU

JPPR, Pantau Pemilu,
PPATK Awasi Komisioner KPU - www.jppr.org- JPPR, Pantau Pemilu
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pengawasan terhadap rekening penyelenggara pemilu se-Indonesia. Hal itu untuk menindaklanjuti permintaan dari partai politik agar PPATK mengawasi rekening komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

''Tidak diminta pun, kami sudah melakukan monitoring,'' ujar Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, kepada Republika, Kamis (2/1). 

Menurut Agus, komisioner KPU masuk dalam kategori politically exposed person atau PEP dalam artian penyelenggara negara sehingga transaksi keuangan mereka ini menjadi perhatian khusus. 

Menurut Agus, upaya pengawasan rekening pejabat penyelenggara pemilu mekanismenya sama dengan pejabat lainnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu sistem upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Agus, PPATK dan KPU akan segera menandatangani memorandum of understanding (MoU). Materi perjanjian kerja sama ini sudah disepakati antara kedua instansi. Di antaranya, mengatur mengenai pertukaran informasi.

Misalnya, KPU nantinya akan menyampaikan data-data penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dari tingkat pusat hingga daerah-daerah. Data ini diperlukan untuk keakuratan pengawasan nama-nama pejabat, baik penyelenggara maupun peserta pemilu.

Selain dengan KPU, terang Agus, PPATK juga menjalin kerja sama dengan Bawaslu. Kerja sama ini sudah lebih dahulu dilakukan beberapa waktu lalu. 

Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku siap menyerahkan nomor rekening masing-masing bila diminta PPATK. "Jadi, dalam diktum (aturan) PPATK, ada salah satu klausulnya adalah soal rekening penyelenggara di kita (KPU)," katanya.

KPU, menurut dia, sangat membuka diri bila PPATK bersedia untuk mengaudit sistem keuangan masing-masing penyelenggara pemilu. "Jangan sampai kita memberlakukan kepada partai, tapi kita tidak membuka diri dan transparan," ujar Ferry.

Bahkan, lanjut dia, anggota KPU di daerah pun harus siap dan bersedia bila diminta menyetorkan nomor rekening pribadinya. Menurutnya, hal tersebut untuk memperluas sistem transparansi keuangan petinggi KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menyatakan PPATK perlu bersikap tegas dalam melacak transaksi di rekening para penyelenggara pemilu. Agun berharap PPATK menindaklanjuti berbagai temuan mereka sesuai prosedur hukum. “PPATK tidak cukup hanya mengumumkan hasil temuan mereka ke publik," katanya. 

Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu bisa menjadi landasan agar penyelenggara pemilu melaporkan rekening pribadinya ke PPATK. 

Dalam UU tersebut, ia mengatakan, mengatur tentang aspek prinsip pelaksanaan pemilu yang independen dan transparan. "Penyelenggara pemilu harus menjamin, termasuk kepada dirinya sendiri, untuk bebas dari pengaruh apa pun dalam menjaga independensinya," kata dia.

Berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, lanjut Masykurudin, ada dugaan penyelenggara pemilu yang terlibat praktik kecurangan. Indikasi itu terlihat dari adanya laporan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Masykurudin, pengawasan PPATK bisa dilakukan sejak masa kampanye berlangsung. "Hingga nanti rekapitulasi suara dan penentuan perolehan kursi," ujarnya. n riga nurul iman/muhammad akbar wijaya/irfan fitrat ed: muhammad fakhruddin.

Post: ROL
Repost: JPPR, Pantau Pemilu
 
Kembali Ke Atas