About

Produk Terbaru

Terendus Modus Baru Politik Uang

Terendus Modus Baru Politik Uang

Caleg Ajukan Perjanjian Kontrak Dengan Pemilih

Terendus Modus Baru Politik Uang
Terendus Modus Baru Politik Uang  (grafis) - image: rakyatsulsel.com

MAKASSAR - Aroma politik uang mulai terendus. Modusnya terbilang baru. Sang caleg membuat kesepakatan dengan pemilih yang dituangkan dalam surat perjanjian dengan tawaran berupa uang, barang, dan jasa.

Modus baru ini ditemukan Panwaslu Makassar yang dilakukan salah satu caleg DPRD Kota Makassar. Dalam surat perjanjian itu disebutkan, apabila caleg yang bersangkutan tidak dipilih, maka pemilih harus berhadapan dengan hukum. Istilahnya, tidak ada makan siang gratis.

Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Makassar, Agussalim masih enggan membeberkan nama caleg yang menggunakan model politik uang tersebut. Alasannya, lembaran yang ditemukan masih belum kuat untuk dijadikan alat bukti. “Kita baru punya foto dari surat perjanjian itu. Itupun masih dalam bentuk draft, belum ada isinya,” kata Agussalim, Senin (24/2).

Agussalim sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mencari alat bukti tambahan. “Saya sudah minta kepada Panwascam untuk cari surat perjanjian aslinya. Kalau ada, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Agussalim menerangkan, perjanjian jenis ini berbeda dengan kontrak politik. Sebab, dalam kontrak politik, hanya berisi janji si caleg jika terpilih. “Kalau itu, tidak masalah,” ujarnya.

Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Laporan Panwaslu Makassar, Agus Arief menambahkan, jika benar ada caleg yang melakukan tindakan seperti itu, pihaknya siap untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu sama saja dengan dia melakukan money politics,” katanya.

Di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, sangat jelas disebutkan bahwa caleg yang terlibat dalam politik uang dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal selama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Zufikarnain menilai, modus baru money politics yang ditemukan oleh Panwaslu Makassar itu menunjukkan bahwa caleg sudah tidak percaya kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai modus politik yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu didasari pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemilu itu sendiri. Termasuk ketidakpercayaan pada partai maupun calegnya.

Akibatnya, kata dia, masyarakat berpikir pragmatis dan mencoba untuk mencari keuntungan dari pelaksanaan pemilu itu. Caranya, dengan menerima pemberian dari politikus yang ikut dalam pemilu. “Masyarakat tidak percaya bahwa pemilu adalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Koordinator JPPR Sulsel, Zulfikarnain.

Menurut Zulfikarnain, hal ini semakin diperparah dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu yang lebih mengutamakan kuantitas pemilih dibanding kualitasnya. “Masyarakat tidak diajarkan untuk menjadi pemilih yang kritis. Bukan memilih karena faktor kedekatan apalagi karena money politics,” katanya.

Kondisi ini, kata Zulfikarnain, sangat fatal bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. “Sudah tidak ada kepercayaan satu sama lain. Dan ketika, proses ini terjadi, maka kita tidak bisa percaya lagi pada hasil pemilu. Padahal, justru substansi pemilu adalah setelah pelaksanaan pemilu itu sendiri,” jelasnya.

Caleg Mulai Main Kotor

Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Makassar Agussalim menambahkan, sejumlah caleg di Makassar mulai main kotor diminus 44 hari jelang pileg 2014. Itu terindikasi dari banyaknya laporan tidak formal yang masuk ke panwaslu terkait dengan pembagian sembako disertai atribut, termasuk caleg yang diduga membuat surat perjanjian.

Panwaslu Makassar saat ini meminta kepada seluruh jajaran panwascam untuk lebih antisipatif dan terus memantau pergerakan caleg. “Kami minta semua stand by, sampai malam. Kita berlakukan piket dan patroli di sekitar wilayahnya,” katanya.

Patroli malam dilakukan, lanjut Agussalim, karena caleg umumnya melakukan sosialisasi pada malam hari. Khususnya dari jam 18.00 sampai 24.00 Wita.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abdullah Manshur menjelaskan, pelaku yang terbukti melakukan money politicsakan dikenakan pidana selama 2 hingga 4 tahun dan denda antara Rp24 sampai 48 juta. Sanksi itu termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. “Namun, caleg yang bersangkutan tidak bisa dicoret dari DCT karena tidak diatur dalam UU itu,” tandasnya. (awl)



Post: Rakyat Sulsel dot com
Link: http://rakyatsulsel.com/terendus-modus-baru-politik-uang.html

JPPR Mulai Awasi Dana Kampanye

Uang Politik - ilustrasi
Dua anggota Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Jumat (21/2) lalu. Berdasarkan pantauan lampungtoday.com, kedua anggota tersebut lengkap mengenakan tanda anggota dan menyerahkan berkas JPPR ke KPU Pesawaran yang diterima oleh Kepala Bagian Teknis dan Hubmas KPU, Dariyo.

Menurut keduanya, JPPR dalam hal ini berperan khusus memantau aliran dana kampanye partai-partai. Hampir di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, JPPR hadir mengawasi dana kampanye, yang diwakilkan dua orang tiap daerah kabupaten/kota. Nah untuk Pesawaran, kedua orang yang datang ke KPU itu, menyebutkan bahwa pihaknyalah yang menangani.

"JPPR dari pusat turun ke koordinator provinsi dan kabupaten, kita hanya memantau dana kampanye saja, dan tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pemilihan," terang salah satu anggota JPPR ketika ditemui sedang menyerahkan berkas di kantor KPU Pesawaran.

Sebagai langkah awal, lanjutnya, pihaknya bakal menghimpun data dana partai dari KPU, kemudian berkoordinasi dengan partai politik, menginvestigasi sumberdana kampanye, guna melihat kepatuhan calon dalam menggunakan dana kampanye dengan memfokuskan pada Dapil tertentu yang dipilih pihaknya. Sedangkan pemantauan, rencananya akan dilakukan JPPR selama beberapa bulan ke depan, dimana diperkirakan hanya sampai 9 April saja, akan tetapi bila dimungkinkan pengawasan dilakukan sampai pelantikan Caleg pada Oktober 2014 mendatang.

JPPR dalam urusan dana, diakuinya baru mulai bergerak di tahun ini, dimana pada pemilu 5 tahun sebelumnya pihaknya hanya sebatas fokus pada pelaksanaan hari H pemilihan, sementara proses pelaksanaan sebelum pemilihan tidak pernah ikut berkecimbung. Oleh karenanya JPPR di tahun ini mencoba mengambil andil dalam pengawasan dana kampanye. "Ya, kita hanya sebatas memantau, Kalau ditemukan ketidaksesuaian dana yang dilaporkan partai pada KPU, tinggal kita buat laporan saja dan kami kirim ke pusat" tandasnya


Post: Lampung Today
Link: http://www.lampungtoday.com/go/today-politik/1908-jppr-mulai-awasi-dana-kampanye.html

Identitas Penyadap Terdeteksi

YOGYAKARTA- Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi menganggap masalah penyadapan di ruang kerja dan rumah dinasnya tidak perlu dirisaukan.

Pihak pihak yang menyadap pasti akan kecewa, karena dalam percakapan tidak ada pembicaraan yang penting. ” Gimana tidak kecewa kalau yang dibicarakan hanya soal-soal yang enteng,” kata Jokowi usai menjadi pembicara dalam seminar mengenai transportasi di Universitas Janabadra, Yogyakarta, Sabtu (22/2).

Oleh karena itulah, ia sengaja tidak melaporkan masalah itu ke polisi. ”Kalau yang bersifat pemerintahan, baru saya beraksi,” ujar mantan wali kota Solo itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta Heru B Hartono menyatakan, pelaku terdeteksi adalah warga Indonesia dan warga asing.

”Akhir 2013, atas permintaan Gubernur, ada pembersihan alat sadap di rumah dinas dan kantor di Balai Kota Jakarta. Saya tidak tahu kepentingan mereka, tetapi pelaku sudah kami deteksi,” kata dia. Menurut Heru, mereka ini bekerja secara samar, memasukkan alat penyadap diam-diam ke tempat yang ditentukan.

Selain memasang alat sadap, pelaku juga membawa alat penguat sinyal yang bisa mendeteksi gelombang suara orang yang disasar. Kini, bukan hanya identitas pelaku, melainkan juga keberadaan pelaku penyadapan juga telah diketahui dengan menggunakan perangkat antisadap.

Pengamanan Gubernur Jokowi pun kini ditingkatkan. Adanya aksi penyadapan itu dari pandangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) karena melihat PDIP sangat berpotensi mendulang banyak suara pada Pemilu ini. ”Hanya saja saya berharap penyadapan ini benar adanya, bukan sebuah manuver yang sedang dimainkan PDI-P,” kata Koordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin.

Menurut Afif, bila penyadapan itu hanya manuver untuk meraih simpati supaya dinilai rakyat sebagai pihak yang dizalimi atau akan dilemahkan jelang Pemilu, maka justru akan jadi boomerang bagi PDIPsendiri. ”PDI-P harus melaporkan ke penegak hukum dan mengawal proses pengusutannya agar tuntas siapa pelakunya,” jelas dia.

Hal yang sama diungkapkan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma). Masalah penyadapat harus diusut tuntas. Dengan demikian PDIP harus proaktif melaporkan penyadapan tersebut ke aparat penegak hukum, tidak sebatas beri pernyataan ke pers saja.

”Jangan sebatas beri pernyataan ke media agar diketahui publik bahwa telah terjadi penyadapan. Tapi harus segera laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menjawab Suara Merdeka, kemarin.

Polisi Proaktif

Menurut Said, sadap menyadap, menjadi hal yang isu yang seksi menjelang Pemilu 2014. ”Masalahnya penyadapan Jokowi itu persisnya untuk kepentingan apa? Kepentingan politik kelompok tertentu dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, atau murni kepentingan penegakan hukum. Dalam arti memang penyadapan itu dilakukan penegak hukum sesuai kewenangannya,” kata Said.

Saat di Balikpapan, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku penyadapan. Sebab, menyadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas adalah melanggar hukum.

”Penyadapan adalah tindakan ilegal, kecuali dilakukan oleh institusi yang oleh Undangundang diperbolehkan,” kata dia. Menurutnya, polisi harus segera mencari pelaku beserta motif pelaku penyadapan. Sebab, penyadapan oleh pihak yang tidak berhak adalah melanggar hukum.

Polisi pun, kata dia, tidak perlu menunggu adanya laporan. Polisi wajib untuk segera melakukan penyelidikan. Hal senada juga dikatakan secara terpisah oleh pengamat intelijen Wawan Purwanto. Dia meminta polisi segera mengusut kasus penyadapan karena persoalan serius. ”Ini tugas polisi untuk mengidentifikasi persoalan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Wawan menambahkan, penyadapan adalah tindakan ilegal. Lain halnya bila penyadapan tersebut dilakukan oleh pihak berwenang, terkait dengan kasus tertentu. Sebenarnya polisi dapat dengan mudah melacak siapa yang melakukan penyadapan.

Apalagi ada kamera CCTV di sejumlah titik dan petugas bagian urusan dalam atau protokoler di rumah tersebut. Menurutnya, siapa pelaku dan otak penyadapan dapat diketahui setelah ada pembuktian di TKP. Selama kamera CCTV berfungsi dengan baik, maka pelakunya dapat dengan mudah diketahui. (sgt,F4,H28,J22-90)

(/)

Post: Suara Merdeka Cetak
Link: http://www.suaramerdeka.com/v2/index.php/read/cetak/2014/02/23/253469/Identitas-Penyadap-Terdeteksi

KPI Hentikan Program "Kuis Kebangsaan" dan "Indonesia Cerdas"

Sidang Komisi Penyiaran Indonesia Sanksi Program Acara Berbau Kampanye
Image: situs KPI
JAKARTA,  — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di RCTI. Seperti dikutip dari situs resmi KPI, sanksi administratif ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Kamis (20/2/2014). Perwakilan RCTI dan Global TVtidak hadir dalam sidang ini meski sudah diundang.

Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TVsebanyak dua kali. Namun, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI. KPI juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu.

Sanksi ini diawali dari adanya pengaduan masyarakat. Dari hasil pemantauan dan analisis, KPI menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3). 

Konten kampanye

Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. 

Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya password atau kata kunci "Bersih, Peduli, Tegas" yang merupakan tagline Partai Hanura. 

Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTIharus melakukan perubahan materi siarannya, yaitu dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye Partai Hanura "Bersih, Peduli, Tegas", serta tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, seperti calon anggota legislatif dari Partai Hanura sebagai pembaca kuis. 

KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat sebelum menayangkan kembali program kuis tersebut.

Judha berharap sanksi administratif ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain. KPI, lanjutnya, sudah menjalin kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan penyiaran pemilu.


Post: Kompas.com
Link: http://nasional.kompas.com/read/2014/02/21/0930004/KPI.Hentikan.Program.Kuis.Kebangsaan.dan.Indonesia.Cerdas.

Ada Sejumlah Titik Rawan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilu 2014

Logistik Pemilu merupakan hal yang krusial dalam pemilu 2014 karena kualitas logistik, kebenaran penyitakan, dan ketepatan pendistribusian menjadi tolak ukur suksesnya dan kualitas Pemilu 2014. Menurut sumber KPU ada 11 konsorsium pemenang tender logistik pemilu 2014 di cetak di tujuh provinsi (DKI, Jabar, Jatim, Banten, Sumut, Kalbar dan Bali)

"Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam produksi dan distribusi pemilu 2014. Pertama: perusahaan pemenang tender memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan KPU. Kedua apakah hasil produksi perusahaan pemenang tender sesuai dengan specimen yang sudah ditentukan," kata Manejer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto.

Ketiga menurut dia, apakah saat produksi standar pengaman dan kerahasian sudah dilaksanakan Keempat apakah produksi sesuai dengan jumlah di tentukan, misalnya surat suara apakah sesuai dengan DPT? Yang kelima bagaimana pengamanan kalau ada kelebihan, kekeliruaan dan kerusakan produksi tidak jatuh kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Keenam pendistribusian hasil produksi ke tempat yang dituju apakah juga melalui pengamanan? Ketujuh apakah ada kesalahan pengiriman logistik pemilu, misalnya surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT dan kebenaran surat suara pemilih di daerah yang dituju," kata dia.

Untuk itu semua elemen harus ikut andil terutama KPU, Bawaslu dan perusahaan pemenang tender serta aparat keamanaan untuk memastikan kualitas, keamanan, kebenaran produksi dan ketepatan pendistribusian agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keberlangsungan Pemilu 2014 dan merugikan pemilih.


Post: Suara Merdeka
Link: http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/02/21/191870

JPPR: Kualitas Produksi dan Distribusi Logistik Penentu Suksesnya Pemilu 2014

JPPR Pantau Pemilu -

JPPR: Kualitas Produksi dan Distribusi Logistik Penentu Suksesnya Pemilu 2014
KPU Distribusikan Kotak Suara

JAKARTA -  Produksi dan distribusi logistik menjadi hal krusial dalam Pemilu 2014. Kualitas logistik yang diproduksi, kebenaran pencetakan, dan ketepatan pendistribusiaan sampai tempat tujuan jadi tolak ukur kesuksesan dan kualitas  Pemilu 2014.
"Semua elemen harus ikut andil, khususnya KPU, Bawaslu dan perusahaan pemenang tender serta aparat keamanaan untuk memastikan kualitas, keamanan, kebenaran produksi dan ketepatan distribusinya," ujar Manajer Koordinator JPPR, Sunanto, di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto, hal tersebut di atas harus diperhatikan benar-benar, agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keberlangsungan pelaksanaan Pemilu 2014 yang jatuh pada 9 April, dan merugikan pemilih pada nantinya.
Dalam catatan JPPR, setidaknya ada tujuh hal yang perlu diperhatikan dalam produksi dan distribusi Pemilu 2014. Pertama, perusahaan pemenang tender memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan KPU. Kedua, apakah hasil produksi perusahaan pemenang tender sesuai dengan specimen yang sudah ditentukan.
Ketiga, apakah saat produksi standar pengaman dan kerahasian sudah dilaksanakan. Keempat, apakah produksi sesuai dengan jumlah yang ditentukan, misalnya surat suara apakah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kelima, bagaimana pengamanannya kalau ada kelebihan, kekeliruaan dan kerusakan produksi  tidak jatuh kepada oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Keenam, harus dipastikan dalam proses pendistribusian hasil produksi ke tempat yang dituju juga melalui pengamanan. Ketujuh, apakah ada kesalahan pengiriman logistik pemilu, misalnya surat suara yang tak sesuai dengan jumlah DPT dan kebenaran surat suara pemilih di daerah yang dituju," terangnya.


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/02/21/jppr-kualitas-produksi-dan-distribusi-logistik-penentu-suksesnya-pemilu-2014

JPPR Minta KPU Hemat Biaya

JPPR Minta KPU Hemat Biaya
Pemilu 2014
JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) menilai pengajuan anggaran baru senilai Rp 1,7 triliun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat. Kordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin meminta pemerintah tak meladeni permintaan tersebut.

''Azasnya adalah efisiensi pendanaan. Dana KPU itu, sudah terlalu besar untuk penyelenggaraan pemilu yang cuma seperti ini,'' kata dia, Selasa (18/2).

Menurut dia, terlihat KPU tidak cakap melakukan menejerial dan perencanaan keuangan. Sehingga terjadi pemborosan.

Pada Senin (17/2), Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan badan yang dipimpinnya itu melakukan pengajuan tambahan dana anggaran pemilu senilai Rp 1,7 triliun. Permintaan tersebut sudah dilakukan bulan lalu. Husni, menerangkan, dana tersebut adalah di luar nilai anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah lewat APBN 2014 senilai Rp 14,4 triliun.

Dana baru tersebut adalah untuk membiayai honor badan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah, menerangkan kebutuhan Linmas diatur lewat UU Pemilu nomor 8 Tahun 2012. Undang-undang namun belum mengadakan honor petugas keamanan di TPS.

Kebutuhan Linmas di TPS adalah dua orang. Artinya, akan ada 1.091.556 petugas Linmas yang tersebar di 545.778 TPS bikinan KPU. Petugas Linmas akan diupah sebesar Rp 350 per orang per hari kerja. Dari pengajuan dana baru Rp 1,7 triliun, kebutuhan untuk Linmas adalah senilai Rp 382 miliar.

Selain untuk Linmas, dana tersebut diperuntukan untuk menambah anggaran pendirian TPS, membayar honor baru para komisioner, dan petugas KPU lainnya. Saat ini, dana tersebut masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sedang menunggu adanya peraturan untuk pencairannya.

Afifuddin mengatakan, terkait Linmas, KPU dapat memanfaatkan fungsi petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Dari rencana rekrutmen KPPS sejumlah tujuh orang per TPS, menurut dia, satu diantaranya dapat dijadikan personil Linmas.


Post: ROL
Link: http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/02/18/n16yr2-jppr-minta-kpu-hemat-biaya

JPPR: Jangan ada mobilisasi pemilih di daerah bencana

Ilustrasi- Surat Suara Pemilu
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membenarkan apabila di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 memungkinkan adanya pemungutan suara susulan jika terjadi bencana alam di suatu daerah.

Menurut Pengamat Pemilu dari JPPR Masykurudin Hafidz, ketentuan itu ada didalam Pasal 222 Ayat 3 Undang-undang 8 tahun 2012 menyebutkan pemungutan suara ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah 9 April 2014. Namun, UU itu juga tidak menyebutkan kalau pelaksanaannya melebihi batas 10 hari atau setelah tanggal 19 April.

Untuk itu, yang patut diperhatikan oleh KPU dalam mengambil keputusan tersebut adalah perihal waktu kapan pemungutan suara susulan itu akan dilakukan. "Karenakan jika dilakukan terlalu lama maka akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya yaitu rekapitulasi suara," ujar Masykurudin di Jakarta Jumat (14/2/2014).

Terkait dengan bencana alam, Masykurudin mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi lebih lama, maka KPU perlu menyusun langkah antisipasi lagi, karena dipastikan penetapan hari pemungutan suara akan terjadi berbeda-beda di setiap daerah bencana tersebut.

Hal lain adalah soal logistik yang disiapkan dan didistribusikan. Serta, langkah antisipasi dari KPU terhadap kemungkinan mobilisasi pemilih untuk mencoblos lebih dari satu kali. 

"Karena pemungutan suara ulang berpotensi menghadirkan mobilisasi pemilih untuk melakukan pemungutan lebih dari satu kali atau menggunakan hak pilih orang lain," tuntasnya.


Post: Sindonews
Link: http://nasional.sindonews.com/read/2014/02/14/113/835949/jppr-jangan-ada-mobilisasi-pemilih-di-daerah-bencana

Aneh, Simulasi Pengamanan Pemilu di TPS Justru Diabaikan!

Aneh, Simulasi Pengamanan Pemilu di TPS Justru Diabaikan! - Simulasi Pengamanan Pemilu 2014
Simulasi Pengamanan Pemilu 2014
JAKARTA - Kritikan mulai bermunculan terhadap Polda Metro Jaya yang berulangkali mengadakan simulasi pengamanan, diantaranya di depan Gedung Bawaslu, di Gedung KPU dan di muka Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Sebaiknya kepolisian melakukan simulasi pengamanan situasi TPS dan distribusi logistik pasca pemungutan suara," ujar Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Jumat (14/2/2014).

Dikatakannya, simulasi pengamanan Pemilu memang perlu, meskipun hingga saat ini belum ada indikasi yang kuat bahwa akan terjadi kerusuhan.

"Langkah antisipatif pengamanan Pemilu sesungguhnya cukup dilakukan sekali saja untuk melihat dan memberikan rekomendasi antisipatif kepada seluruh jajaran kepolisian bagaimana strategi pengamanan Pemilu di daerah lainnya," kata Masykurudin.

Hal lebih penting dalam aspek pengamanan pemilu, sambungnya, adalah jaminan rasa aman setiap pemilih pada saat menuju dan melakukan pemungutan suara dan jaminan keamanan logistik Pemilu terutama surat suara hasil pemungutan suara di TPS ketika dikirimkan ke PPS, lalu ke PPK hingga KPU Kabupaten dan Kota.

"Simulasi ini lebih penting karena akan langsung bersangkutan dengan seluruh pemilih dan menjamin kemurnian hasil suara terutama saat kotak suara berada diperjalanan. Pengamanan dituasi di TPS dan pengiriman hasil suara ke PPS dan tingkat selanjutnya dijamin juga dalam ketentuan undang-undang Pemilu," terangnya.

Di lain sisi, simulasi tersbut juga untuk memetakan sejauhmana bantuan yang dibutuhkan oleh KPU dalam rangka mengamankan situasi TPS dan pengiriman hasil suara.

"Kebutuhan KPU ke pihak Kepolisian tentang mekanisme bantuan ini perlu dirumuskan secara matang sehingga ada jaminan hasil suara pemilih tidak berubah di tengah jalan," tandasnya.
(hol)



Post: Okezone
Link: http://pemilu.okezone.com/read/2014/02/15/568/941314/aneh-simulasi-pengamanan-pemilu-di-tps-justru-diabaikan

DPR Minta KPU-Bawaslu Kaji Ulang Tinta Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI
Agun Gunandjar Sudarsa 
JAKARTA: Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguji ulang kualitas tinta sidik jari yang akan digunakan pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014 mendatang.

Hal ini agar tidak muncul kecurigaan maupun potensi kecurangan dalam pemilu 2014 nanti. “Persoalan kualitas tinta perlu ada pengujian kembali, supaya dispute pendapat antara KPU dan Bawaslu bisa diselesaikan,” kata Agun di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan pengujian ulang itu penting karena kualitas tinta merupakan faktor penting dalam pemilu. “Salah satu aspek dari luber jurdil itu dibuktikan dengan tidak terjadinya seseorang menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Tinta ini diadakan untuk mencegah itu,” paparnya.

Agun pun menyatakan pengujian bersama tersebut harus secepatnya mengingat jadwal pemilu yang makin dekat. DPR juga akan mengawasi pengujian kualitas tinta tersebut.

Bawaslu menyampaikan temuan pengawasan bahwa kualitas tinta Pemilu 2014 buruk karena bisa hilang dalam dua jam. Tetapi, KPU berpandangan bahwa tinta sudah sesuai standar. Bahkan, Ketua KPU, Husni Kamil, menyebut tinta pemilu bisa bertahan hingga tiga hari.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, juga mendorong KPU dan Bawaslu melakukan cek bersama, yakni membandingkan apa yang ada di spesifikasi dengan realitas produksi tinta.

“Dengan begitu, akan terlihat di mana letak kesalahannya, kualitasnya yang dikurangi oleh pemenang tender, atau memang spesifikasi yang kurang teliti,” ujarnya. (ANTARANEWS)


Post: Peristiwa.co
Link: http://www.peristiwa.co/dpr-minta-kpu-bawaslu-kaji-ulang-tinta-pemilu/

Harus Ada Jaminan Rasa Aman bagi Pemilih

Harus Ada Jaminan Rasa Aman bagi Pemilih - Pemilu 2014
Kotak Suara Pemilu
Pemerhati pemilihan umum dari Jaringan Pendidik dan Pemilihan Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mencibir simulasi keamanan yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Bagi Masykur, simulasi pengamanan pemilihan umum mestinya tidak hanya dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebaiknya kepolisian juga melakukan simulasi pengamanan situasi di TPS dan distribusi logistik pasca-pemungutan suara," kata Masykur.

Bagi Masykur, potensi terjadinya huru-hara dalam Pemilihan Umum 2014 bisa saja terjadi. Terkait dengan hal tersebut, ia mendesak aparat keamanan untuk melakukan langkah antisipatif pengamanan pemilihan umum sekaligus memberikan rekomendasi antisipatif kepada seluruh jajaran kepolisian bagaimana strategi pengamanan pemilihan umum di daerah lainnya.

"Yang justru jauh lebih penting untuk diperhatikan dalam aspek pengamanan pemilu adalah jaminan rasa aman setiap pemilih saat menuju dan melakukan pemungutan suara dan jaminan keamanan logistik pemilu, terutama surat suara hasil pemungutan suara di TPS ketika dikirimkan ke PPS, lalu ke PPK hingga KPU kabupaten/kota," tutur Masykur. Pengamanan juga harus dilakukan seusai perhelatan pileg dan pilpres.

Simulasi ini juga untuk memetakan sejauh mana bantuan yang dibutuhkan KPU untuk mengamankan situasi tempat pemungutan suara (TPS) dan pengiriman hasil suara. "Sehingga ada jaminan hasil suara pileg tidak berubah atau sesuai dengan kondisi aslinya," kata Masykur.


Post: Asatunews
Link: http://www.asatunews.com/berita4-20386-harus-ada-jaminan-rasa-aman-bagi-pemilih.html

KPU Peringatkan Parpol untuk Laporkan Dana Kampanye Caleg

JPPR, Pantau Pemilu

ketua-kpu-husni-kamil-manik-kiri-bersama-komisioner-hadr-nafis-gumay
Husni Kamil Manik (Ketua KPU, kanan) dan Hadar Nafis Gumay (Komisioner KPU, kiri)

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, partai bisa disanksi berupa diskualifikasi dari peserta atau pemenang pemilu. Yaitu jika partai tidak memenuhi batas hari pelaporan dana sumbangan kampanye calegnya.

Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, peraturan tegas mengatur mengenai celah sumbangan hitam di sumber dana parpol tersebut. "Kami tidak bisa menjangkau para caleg-calegnya. Tetapi kami bisa memberi peringatan kepada parpolnya untuk melaporkan dana sumbangan itu," kata dia, di Jakarta, Ahad (9/2).

Komentar Hadar menanggapi adanya hasil riset Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Pekan lalu, JPPR menemukan, setidaknya 1.170 dari 6.607 caleg DPR dari 12 parpol peserta pemilu 2014 yang tak melaporkan dana sumbangan kampanyenya. 

Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk diketahui asal muasal sumber dana sumbangan tersebut. Data riset JPPR dikatakan, 559 caleg Partai Nasdem diketahui tidak satu pun melaporkan dana kampanyenya. Selain partai baru peserta pemilu ini, 283 dari 492 caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tercatat tidak melaporkan dana kampanyenya. 

Hal tersebut, menurut JPPR mengundang kecurigaan praktik sumbangan hitam ke tubuh partai. Menurut Hadar, laporan dari JPPR tersebut adalah reaksi dan pemantauan yang baik dari masyarakat. 

Namun, kata dia, nihilnya bentuk sanksi untuk caleg tersebut membuat KPU tidak bisa berbuat banyak. Padahal parpol semestinya mendesak agar seluruh calegnya melaporkan keuangan termasuk sumbernya agar diketahui publik.

Laporan tersebut akan menjadi penilaian di publik tentang muasal dana kampanye masing-masing caleg berikut parpolnya. Namun, ujarnya, KPU punya kewenangan untuk menindak parpol yang mengabaikan tenggat waktu pelaporan dana kampanyenya. 

Aturan KPU sudah menentukan batas waktu akhir pelaporan dana untuk kampanye pada 2 Maret mendatang. Atau 15 hari setelah masa pencoblosan. "Aturan ini yang bisa kita tegakkan. Parpol bisa saja didiskualifikasi kalau abai terkait batas waktu ini," ujar dia.


Post: ROL
Link: http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/02/09/n0q93j-kpu-peringatkan-parpol-untuk-laporkan-dana-kampanye-caleg

JPPR: Annas GS Lebih Cocok Jadi Politisi

JPPR, Pantau Pemilu,

JPPR - Pantau Pemilu
JPPR - Pantau Pemilu
MAKASSAR – Kisruh di tubuh KPU Sulsel terkait dengan penetapan komisioner KPU Jeneponto mendapat perhatian dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR). Koordinatornya, JPPR Sulsel Zulfikarnain Tallesang menyampaikan sejumlah desakan.

“Pertama, kami meminta kepada DKPP untuk memeriksa 3 komisioner KPU Sulsel, yaitu Iqbal Latief, Faisal Amir, dan Khaerul Mannan. JPPR Sulsel akan berkoordinasi dengan JPPR Pusat untuk melayangkan surat resmi desakan kepada DKPP agar turun memeriksa 3 komisioner ini. Sebab, kisruh seperti ini akan merusak mutu demokrasi pemilu mendatang. Ini sangat mendesak. Bila nantinya hasil pemeriksaan DKPP ternyata menemukan pelanggaran kode etik secara serius, DKPP harus memberi sanksi seberat-beratnya pada 3 komisioner itu,” jelasnya dalam rilis yang diterima Rakyat Sulsel Online, Kamis (13/2/14).

Selain itu, lanjut Zulfikarnain, JPPR juga menilai adanya dugaan intervensi oleh Sekretaris KPU Sulsel terhadap beredarnya 5 nama calon komisioner Jeneponto merupakan indikasi tidak netralnya Annas GS.

“Karena itu, JPPR Sulsel berpandangan bahwa Annas GS ini tidak cocok lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU, tetapi lebih cocok berkiprah di Parpol,” katanya.

Dengan kondisi itu, JPPR meminta kepada Gubernur Sulsel untuk menarik Annas GS dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU. “Karena nampaknya Annas GS taak bisa lagi menjalankan tugasnya secara benar. Bila ini dibiarkan, maka kualitas demokrasi di Sulsel akan terus terpuruk. Komitmen pada demokrasi harus ditunjukkan Gubernur Sulsel dalam masalah ini,” demikian Zulfikarnain.


Post: Rakyat Sulsel [dot] Com
Link: http://rakyatsulsel.com/jppr-annas-gs-lebih-cocok-jadi-politisi.html

Legislative hopefuls given leeway on donation reports

JPPR, Pantau Pemilu, 

Dana Kampanye
- ilsutrasi - 
The General Elections Commission (KPU) has said it will not require legislative candidates to disclose the amount of donations they give to their respective parties. 

KPU commissioner Sigit Pamungkas said on Friday it was not a problem for legislative candidates to fail to mention donations to political parties in the initial campaign fund reports submitted to the KPU by Dec. 27, last year.

“There’s no problem because it could be that they [the legislative candidates] have not done any activity [related to campaigning],” he told reporters at the KPU’s headquarters in Central Jakarta.

Sigit also reasoned that the responsibility of funding lay solely with the candidates themselves.

“Whether they want to report Rp 1 billion [US$82,000] or zero rupiah [in donations], that’s their responsibility,” he said.

According to Sigit, the KPU could only determine whether there were irregularities in legislative hopefuls’ donation reports after conducting an independent audit.

“The audit will be done once we receive the final campaign fund reports 15 days after voting day [on April 9],” he said.

Sigit was responding to a report from the People’s Voter Education Network (JPPR) that said as many as 1,170 from 6,607 legislative candidates failed to report the amount of their donations to their parties. 

In the reports, the Great Indonesia Movement (Gerindra) Party reported the highest campaign funds with 

Rp 144 billion. The party claimed the total campaign funds were collected from legislative candidates across Indonesia. 

The JPPR, however, found that 148 legislative candidates from Gerindra, or 27 percent from a total of 557 candidates, failed to report their donations.

The People’s Conscience (Hanura) Party, which is backed by media tycoon Hary Tanoesoedibjo, who the party has nominated as its vice presidential candidate, submitted its initial campaign fund report of Rp 135.5 billion, higher than the ruling Democratic Party’s (PD) Rp 135 billion. 


According to the JPPR’s report, the amount of donations from 64 of 558 Hanura candidates was not known.

Meanwhile, the largest opposition party, the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), reported initial campaign funds of Rp 130 billion, with 74 of 560 candidates failing to report their donations.

The party with the highest percentage of candidates with unknown donations, meanwhile, is the Prosperous Justice Party (PKS).

With Rp 32 billion in campaign funds, some 58 percent of the party’s candidates, or 283 out of 492 candidates, did not report their donations.

Out of 12 parties participating in the 2014 legislative election, only the National Democrat (NasDem) Party, with Rp 41 billion and 559 candidates, managed to include the donation details of all of its candidates.

Election Supervisory Committee (Bawaslu) commissioner Daniel Zuchron, meanwhile, said Bawaslu had also found irregularities in the campaign fund reports published by the KPU.

Daniel said that for now it was not a problem if legislative candidates had not put detail on their donations in campaign fund reports.

Political parties, however, shall already include details of all of their candidates’ donations when they submit reports again on how they have used or spent their campaign budgets on March 2, according to him. “There is no more tolerance in March since the March reports would be checked by auditors,” Daniel said.


Post: TheJakarta Post

Link: http://www.thejakartapost.com/news/2014/02/08/legislative-hopefuls-given-leeway-donation-reports.html

JPPR: Bawaslu Jangan Lambat Lagi Awasi Produksi Logistik

JPPR, Pantau Pemilu,

JPPR: Bawaslu Jangan Lambat Lagi Awasi Produksi Logistik
Logo Bawaslu
JAKARTA - Proses pengadaan dan distribusi logistik kepemiluan seperti surat suara, tinta, sidik jari, alat bantu tuna netra, kotak dan bilik suara, sedang berjalan. Namun, Badan Pengawas Pemilu belum memberikan laporan pengawasan.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Haifdz, meminta agar Bawaslu jangan lagi ketinggalan mengawasi proses pengadaan logistik Pemilu 2014 yang telah berjalan.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum menargetkan pertengahan Maret, seluruh logistik telah selesai dan didistribusi ke daerah-daerah. Misalnya distribusi surat suara calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, dipastikan sampai ke gudang KPU Kabupaten atau Kota medio Maret.

Menurutnya, dalam proses pengadaan logistik ini, Bawaslu belum mempunyai hasil pengawasan sejauh mana keberhasilan pengadaan logistik.

"Bawaslu beserta jajarannya di bawah jangan terlambat lagi untuk mengawasi proses ini. Tahapan pengawasan yang dilakukan harus bersamaan dengan proses produksi dan distribusi yang dilaksanakan oleh KPU," ujar Masykurudin di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Masykurudin mengingatkan, bahwa kebersamaan tidak hanya menyangkut soal waktu tetapi juga mendeteksi secara dini apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan yang terjadi selama produksi dan distribusi.

Kepastian jumlah, kualitas dan ketepatan waktu distribusi logistik harus jadi fokus utama Bawaslu. Aspek pencegahan harus dirumuskan, agar apabila terlambat dan salah pengiriman, jumlah yang kurang dan kualitas yang tak sesuai spesifikasi, Bawaslu dapat dengan cepat menemukannya dan segera memberikan rekomendasi solusinya.


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/02/13/jppr-bawaslu-jangan-lambat-lagi-awasi-produksi-logistik

Primus Yustisio Akui Belum Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Primus Yustisio
image: Kompas

JPPR, Pantau Pemilu

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Primus Yustisio mengakui bahwa ia belum melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Primus, yang maju dari daerah pemilihan Jawa Barat V, ia sengaja belum melaporkan dana kampanyenya karena belum mengetahui estimasi biaya kampanye yang akan dikeluarkan.

"Belum dilaporkan (ke KPU) memang karena saya belum bergerak, jadi belum saya laporkan. Saya belum ada persiapan untuk kampanye, belum turun ke dapil," kata Primus, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2014). 

Anggota Komisi VI DPR itu berjanji akan segera melaporkan dana kampanyenya ke KPU setelah ia mengetahui rencana pengeluarannya secara rinci. Ketika ditanya besaran dana kampanye yang disiapkan, Primus menolak menjawabnya. 

"Ada deh, rahasia perusahaan. Pokoknya semua clear, saya enggak nerima dari siapa pun, bersih. Pasti nanti saya laporin," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemillih untuk Rakyat (JPPR) Ahmad Sunanto mengatakan, sedikitnya ada tiga orang artis yang maju sebagai caleg DPR tidak melaporkan dana kampanye pada laporan sumbangan dana kampanye yang diserahkan ke KPU. Selain Primus, mereka adalah Anang Hermansyah dan Gusti Randa. 

Anang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Jawa Timur IV, sedangkan Gusti mencalonkan diri dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.


Post: Kompas
Link: http://nasional.kompas.com/read/2014/02/11/1146399/Primus.Yustisio.Akui.Belum.Laporkan.Dana.Kampanye.ke.KPU

Sekolah Demokrasi di Serang, Banten

Salam Demokrasi,
Kami mohon bantuan kawan2 untuk menyebarkan informasi rekrutmen calon peserta Sekolah Demokrasi Serang, Banten

Sekolah Demokrasi Serang, Banten membuka kesempatan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Serang dari 4 pilar demokrasi (Partai Politik (pengurus Parpol, Anggota DPRD, Kader Parpol), Birokrasi (Pegawai Negeri Sipil), Masyarakat Ekonomi (Pengusaha), Masyarakat Sipil (Penggiat Lembaga Swadaya masyarakat, Wartawan, Mahasiswa, dll) untuk mengikuti pendidikan kewargaan (Pendidikan Demokrasi) dari bulan April 2014 sampai Desember 2014.

Persyaratan:

1. Usia calon peserta (21 – 40 tahun)
2. Pendidikan formal minimal SMA/Sederajat
3. Berdomisili dan/atau beraktivitas di Kabupaten/Kota Serang
4. Mempunyai komitmen personal terhadap transformasi masyarakat demokrasi
5. Mendapatkan referensi dari individu atau lembaga
6. Melampirkan tulisan/artikel (2 halaman kertas ukuran A40 tentang kebijakan publik, demokrasi di Kabupaten atau Kota Serang

Waktu Pendaftaran:
3 Februari – 10 Marer 2014
( Hari Senin – Jum’at) Jam 10.00 – 16. 00 WIB
Di Sekretariat Sekolah Demokrasi Serang, Banten, atau formulir serta persyaratan dikirim ke e-mail: sekolahdemokrasibanten@gmail.com

Kontak Person: Khoirun Huda (0877-7178-0600), Romly (0858-1383-3165), Adam (0859-5966-6498)


Program ini tidak dipungut biaya (Geratis)
 
Kembali Ke Atas