About

Produk Terbaru

Pengamat Sarankan, Pilkada Diundur 2016

Pengamat Sarankan, Pilkada Diundur 2016 - Gedung KPU
Pengamanan di Gedung KPU
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan untuk menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Tetapi perdebatan untuk melaksanakan pilkada langsung ataupun lewat DPRD secara serentak sudah mulai mengemuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan pelaksanaan pilkada dilakukan pada 15 Desember 2014. Sebaliknya, salah satu anggota DPR Komisi II Yandri Susanto mengusulkan agar pilkada diundur hingga 2016 agar semakin banyak daerah yang bisa melakukan pilkada serentak.

Menanggapi perdebatan ini, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pilkada akan lebih efisien jika diundur ke 2016. Karena daerah yang akan melaksanakan pilkada akan semakin banyak dan serentak. 

Masykurudin mengatakan, pemilu telah dilakukan2014, sehingga dari segi pendidikan pemilih, akan ada jeda waktu untuk pemilih menimbang kinerja anggota partai terpilih di parlemen. Jika kinerjanya baik di parlemen maka akan jadi preferensi pemilih pada pilkada. 

Sementara jika kinerjanya buruk maka bisa dibuat untuk menghukum partai agar tidak dipilih lagi. "Jadi antara satu pemilu ke pemilu berikutnya ada jeda 2,5 tahun," ujar Masykurudin kepada Awak Media, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, memang ada resiko jika pilkada diundur ke 2016. Misalnya akan semakin banyak pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. "Sehingga harus ada aturan yang jelas bagaimana mengganti kepala daerah tersebut," ujarnya.

Menurut Masykurudin, setidaknya ada dua cara yang mungkin dilakukan untuk mengganti kepala daerah. Pertama dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir hingga pelaksanaan pilkada. Jika pelaksanaan pilkada diundur ke 2016 maka masa jabatan diperpanjang sekitar setahun. 

Dalam hal ini, kata dia, jika dilihat kepala daerah yang masih menjabat didominasi oleh Golkar. "Sehingga Golkar bisa mendapatkan keuntungan jika aturannya seperti itu," ujarnya.

Kedua, pejabat sementara bisa ditunjuk pemerintah daerah. Jika dilakukan dengan cara ini maka ada potensi bagi pemerintah untuk menunjuk pejabat sementara sesuai keinginan pemerintah. Hal ini bisa jadi menguntungkan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, kedua cara yang ditempuh di atas memiliki keuntungan politis tersendiri dan ada kekurangan kelembahannya. "Sehingga perlu ada mekanisme aturan yang jelas. Jangan sampai keuntungan politis tersebut menjadi pertimbangan pembuat kebijakan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan memundurkan pilkada ke 2016 merupakan pertimbangan yang realistis. Sebabnya pertama, KPU membutuhkan waktu yang lebih untuk mempersiapkan pemilu lantaran DPR akan membutuhkan waktu yang lama untuk menolak atau menerima Perppu pilkada.

"KPU bisa mengoptimalisasi persiapan pilkada jika dilakukan 2016," ujar Titi kepada Gresnews.com, Minggu (21/12).

Kedua, semakin banyak provinsi yang bergabung, semakin bermakna pilkada serentak. Karena kalau hanya serentak untuk tingkat kabupaten/kota tidak akan berpengaruh bagi efisiensi biaya untuk petugas penyelenggara, logistik, dan kampanye. Sementara kalau pilkada gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan serentak tentu biaya politiknya akan lebih efisien.

Ketiga, faktor kejenuhan pemilih harus dipertimbangkan lantaran 2014 baru saja diadakan pemilu. Kalau pilkada dilaksanakan 2015 maka tiap tahun pemilih dihadapkan pada pemilu. 

Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih bisa tidak maksimal karena jenuh selalu menghadapi pemilu. Lagipula jika ada jeda sekitar dua tahun, pemilih bisa menimbang kinerja anggota parlemen yang sudah terpilih.
"Jika kinerjanya buruk, maka pemilih bisa menghukum partai yang bersangkutan untuk tidak dipilih lagi pada pilkada," kata Titi. (Gres News)

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

JPPR : Wajar Pilkada Serentak Diundur, Karena KPU Gamang

"Kemungkinan itu (KPU) bicara psikologis, bukan objektifitas. Sebagai penyelenggara pemilu, tidak boleh menggunakan psikologis. Undang-Undang yang mengatur saat ini ya Perppu, tidak ada yang lain,"

Jakarta — SG Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dengan baik.

Padahal, Perppu Pilkada Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2013 tentang Pemilihan Kepala Daerah secara baku sudah mencabut UU Pilkada yang disahkan DPR.

"Kemungkinan itu (KPU) bicara psikologis, bukan objektifitas. Sebagai penyelenggara pemilu, tidak boleh menggunakan psikologis. Undang-Undang yang mengatur saat ini ya Perppu, tidak ada yang lain," katanya kepada awak media, Sabtu (20/12).

Yus menyatakan demikian sehubungan dengan kegamangan lembaga penyelenggara pemilu pimpinan Husni Kamil Manik. Dimana sejak Perppu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, tidak meresponnya dengan segera melakukan sosialisasi ke bawah.

Padahal, pelaksana Perppu Pilkada yang kena dampaknya langsung ada ditingkat bawah.

Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meresponnya hingga tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Yakni dengan membentuk panitia pengawas di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu juga langsung menyusun berbagai instrumen untuk pengawasannya.

"Keluarnya Perppu tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif, wajar kalau persiapan Pilkada serentak 2015 tidak berjalan sempurna. Menjadi wajar pula apabila nantinya diundur ke tahun 2016," jelas Yus.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR, di Hotel Mercure, Ancol, 20 December 2014. 


Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Pilkada Tak Pilih Wakil, Partai Kehilangan ATM

Pilkada Tak Pilih Wakil, Partai Kehilangan ATM
Pilkada Tak Pilih Wakil, Partai Kehilangan ATM
JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur yang dipilih hanya kepala daerah tanpa wakil. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan semangat efisiensi meski akan merugikan bagi partai politik.

"Aturan itu sesuai dengan semangat efisiensi penyelenggaraan pilkada. Tapi bagi partai tentu akan merugikan karena potensi mendapatkan mahar atau ATM parpol jadi hilang," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afiffudin, Kamis (18/12).

Menurut dia, aturan dalam perppu tersebut sudah ideal. Karena akan menyederhanakan tahap pencalonan. Pemilihan kepala tanpa wakil juga menekan potensi politik transaksional saat pencalonan.

Apa lagi, lanjut dia, perppu juga mengatur sanksi bagi partai politik yang terbukti melakukan transaksi politik untuk mencalonkan kepala daerah. 

Jika ada usulan untuk merevisi aturan tersebut, menurut Afif, bertolak belakang dengan semangat perppu. Yang ingin menutup keran pemborosan dan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

"Mengubah lagi aturan paket atau nonpket itu larinya pasti pada tawar menawar kepentingan politik. Revisi murni untuk kentungan partai semata," ujarnya. (ROL)

Pemantau Pemilu minta Jokowi kawal Perppu Pilkada langsung

Aksi dukung Perppu Pilkada. ©2014 merdeka.com-dwi narwoko
Jakarta - Pemantau pemilu yang tergabung dalam jaringan dukung pilkada langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan janjinya agar serius mengawal Perppu Nomor 1 tahun 2014 tersebut tentang Pilkada langsung. Sebab, lolos atau tidaknya Perppu Pilkada langsung tersebut menjadi salah satu acuan payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji kampanyenya mendukung Pilkada langsung dengan langkah konkret memastikan UU Pengganti Perppu disepakati pemerintah dan DPR," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin dalam diskusi bertajuk 'Menerka Nasib Perppu Pilkada' di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Afif, pasca keluarnya Perppu Pilkada langsung yang diteken saat Presiden SBY di akhir jabatannya, secara otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 tidak berlaku lagi. Yang mana Perppu tersebut saat ini telah disodorkan ke DPR dan akan dikaji pada Januari mendatang setelah usai DPR reses.

Namun demikian, UU Pilkada lewat DPRD akan tetap berjalan jika DPR menolak Perppu Pilkada langsung. Belum jelasnya nasib Perppu Pilkada langsung dapat berimbas akan kosongnya landasan hukum untuk dilaksanakannya pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, hemat Afif, pemerintah Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk mengawal lolosnya Perppu Pilkada langsung. Sebab, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan ruh demokrasi berjalan dengan baik.

"Oleh karenanya pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada," tandasnya. (Merdeka.com)

Pilkada Serentak Belum Cerminkan Efisiensi

Pilih Jangan Asal, Agar Nanti Tidak Menyesal - Pilkada Langsung
Photo: Seputar Pilkada
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada November 2015 belum mencerminkan semangat efektivitas dan efisiensi. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pilkada yang digelar di 204 daerah itu belum memenuhi syarat keserentakan karena digelar tidak bersamaan dalam satu wilayah antarprovinsi, kabupaten, atau kota. 

”Saya kira keserentakan itu akan menemui makna yang lebih baik, efektif, apabila antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan serentak. Kalau hanya di satu kabupaten/kota pada satu provinsi, dampaknya tidak terlalu bisa dirasakan,” ungkap Titi di Jakarta kemarin. Menurut dia, pada 2015 nanti baru ada delapan provinsi yang ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak. Kabupaten terdapat 170 wilayah, sedangkan kota ada 26 daerah. 

”Jadi harapannya kita harus memikirkan penataan jadwal pilkada sehingga memungkinkan lebih banyak daerah yang bisa serentak antarprovinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya. Titi juga mengatakan, polemik dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1/2014 berpotensi membuat persiapan pilkada pada 2015 tidak maksimal. Dia sepakat apabila pilkada itu dilakukan pada 2016dengankesiapanyang lebih matang. 

”Saya kira usulan itu bagus, sangat relevan, karena pertama perppu masih belum ada kepastian apakah akan diterima atau ditolak,” katanya. Sementara itu, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai efektivitas dan efisiensi pilkada tidak hanya pada persoalan sedikit dan banyak jumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak, namun bisa juga dilakukan dengan cara menghemat penggunaan anggaran. 

”Saya kira selama ini pilkada menjadi sangat mahal karena ketidakcermatan KPU dalam menghitung anggaran,” ucap dia. Menurut Masykurudin, menghadapi pemungutan suara pada November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebisa mungkin mendata kembali semua inventaris perlengkapan pilkada di setiap daerah. 

Dengan cara itu, KPU tidak lagi membuat logistik baru untuk pelaksanaan pilkada. ”Mengawetkan semua alat logistik itu sebenarnya bisa sangat mempermurah. Jadi begitu mau pilkada kita mengidentifikasi, kita sudah punya apa dan tinggal menambah apa,” ucapnya. 

KPU akan menggelar pilkada serentak pada 18 November 2015. Kepastian waktu ini didapatsetelahKPUmendesainulang tahapan pilkada serentak sesuai instruksi Perppu Pilkada Langsung. ”18 November 2015 adalah hari H pemungutan suara pilkada. Itu untuk putaran pertama,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (8/12). (Dian ramdhani/Koran Sindo)

Hasil Pemantauan Pemilu 2014 - JPPR

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah melakukan sejumlah aktivitas pendidikan pemilih dan pemantauan dalam setiap proses Pemilu yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 1998. Semua aktivitas tersebut dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar, terdidik, dan ikut berperan aktif dalam kehidupan sosial politik yang berlangsung di Indonesia. Pemantauan Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam Pemilu. Lambat laun, peran-peran relawan dan lembaga pemantau yang terlibat memantau Pemilu semakin minim. Hal ini juga terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2014.Tidak banyak lagi aktor yang mau melakukan pemantaauan Pemilu, untuk memastikan kualitas Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis tetap terjaga. Di tengah minimnya minat masyarakat untuk melakukan pemantauan dalam Pemilu 2014, JPPR tetap berupaya sekuat tenaga untuk melakukan aktivitas pemantauan. 

Pemilu 2014 dilakukan bersamaan dengan munculnya tradisi baru dalam masyarakat, yaitu antusiame dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Facebook, twitter, BBM, WA, Youtube, menjadi beberapa media yang sangat banyak dimintai masyarakat untuk melakukan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Cepat dan esien, itulah diantara manfaat penggunaan sarana media sosial tersebut. Untuk menjembatani “tradisi baru” masyarakat dengan aktivitas pemantauan, JPPR mengembangkan pemantauan dengan menggunakan media sosial dan teknologi informasi. Tujuan kami sangat sederhana yaitu bagaimana menumbuhkan jiwa kesukarelawanan dalam memantau Pemilu dengan memanfaatkan media sosial dan perkembangan teknologi informasi.

Buku ini menyajikan temuan hasil pemantauan JPPR dalam Pemilu 2014 yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi. Sebagai cara baru untuk memantau, tentu masih ada banyak kekurangan. Paling tidak, ini merupakan salah satu ikhtiar yang dilakukan JPPR untuk tetap memelihara jiwa-jiwa kesukarelawanan dalam melakukan pemantauan Pemilu yang semakin hari semakin sepi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Seknas JPPR dan relawan yang terlibat dalam pemantauan ini. Tanpa mereka, tentu pemantauan Pemilu 2014 tidak bisa dilakukan. Terima kasih juga kami haturkan kepada KPU dan jajarannya sampai tingkat bawah, juga
Bawaslu dan jajarannya sampai tingkat bawah. Dengan kedua lembaga tersebutlah kami paling sering bersinggungan. Di satu sisi mereka adalah obyek pemantauan, tetapi disisi lain beberapa hasil pemantauan kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu sebagai usulan perbaikan penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang. Kepada Partai politik kami juga ingin menyampaikan terima kasih karena di beberapa aktivitas mereka menjadi obyek pemantauan. Terakhir kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Asia Foundation yang secara konsisten mendukung aktivitas pemantauan yang dilakukan JPPR. 
Semua aktivitas ini kita lakukan dengan niatan untuk mengawal dan memastikan bahwa proses Pemilu 2014 berjalan jujur, adil, demokratis, serta aksesibel bagi semua orang. Memastikan demokrasi kita berjalan lebih baik adalah tugas kita bersama.



Jakarta, November 2014

MochammadAfuddin

Koordinator Nasional JPPR

Parpol Diminta Taubat dan Dukung Pilkada Langsung

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz (kiri) dalam diskusi tentang Perppu Pilkada di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014)--Metrotvnews.com/Surya Perkasa
Jakarta- Partai politik yang menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah tidak langsung harus segera sadar dan bertaubat untuk menyokong terselenggaranya Pilkada langsung. Seluruh parpol diminta untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-Undang di Parlemen. 

Jika masih berdebat soal mekanisme Pilkada justru akan menghabiskan energi dan merugikan rakyat. Pilihan satu-satunya adalah Pilkada langsung. 

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkda langsung, kita mendorong parpol sadar atau taubat. Nah, untuk parpol (partai politik) sadarnya itu untuk dukung pilkada langsung," ujar deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) yang tergabung dalam JPDL, Masyukurudin Hafidz di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Hafidz berpesan kepada Parpol untuk menghentikan praktek politik transaksional. Jangan sampai Perppu dijadikan alat tawar politik. Apalagi tahun depan ada 204 pemilihan kepala daerah yang mesti dihelat.

"Itu bisa merugikan. Kalau dilihat dari jadwal Bawaslu Juni. Jadi sangat mepet. Ini jdi tantangan," tegas dia.

Pilkada kini bergantung pada nasib Perppu Pilkada. Jika Perppu disetujui DPR, maka Pilkada akan digelar secara langsung melibatkan rakyat.

Namun jika parlemen menolak, menurut Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi bakal terjadi kekosongan aturan penyelenggaraan Pilkada. (MetroTvNews)

Parpol yang Tolak Perppu Pilkada Langsung Diminta Tobat


Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden,2-10-2014. @SBYudhoyono
Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden,2-10-2014. @SBYudhoyono
Jakarta - Polemik Perppu Pilkada terus bergulir. Terlebih dengan adanya penolakan dari Partai Golkar yang mengundang kekecewaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Presiden ke-6 RI sebagai pihak yang mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tersebut.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta, agar partai politik yang sudah atau baru berniat menolak perppu mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu untuk sadar diri. Karena menolak perppu sama saja dengan penolakan terhadap proses demokrasi melalui pilkada langsung.

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkada langsung, kami mendorong parpol sadar atau tobat untuk dukung pilkada langsung," tegas pria yang karib disapa Cak Masykur ini dalam diskusi 'Menerka Nasib Perppu' di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014).

Menurut dia, selama ini partai politik di Indonesia kerap mempraktikkan sistem politik tawar-menawar. Salah satunya, Perppu nomor 1 tahun 2014 ini dijadikan sebagai alat tawar-menawar politik. Sementara proses berdemokrasi masyarakat dipertaruhkan.

"Makanya kita berikan pesan kepada parpol kita untuk berhenti berpolitik secara bargain. Perppu digunakan sebagai bargain ke pihak lain. Cara pandang itu harus dihentikan. Itu bisa merugikan demokrasi bangsa," jelas Masyukur.

Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mencabut keberlakuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, UU 22 Tahun 2014 tidak lagi berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Namun, Perppu 1/2014 hanya berlaku sementara, sampai masa sidang DPR pada Januari 2015. Jika Perppu diterima maka langsung ditetapkan menjadi undang-undang dan bisa langsung dijalankan. Namun jika DPR berpendapat lain yakni menolak perpu maka aturan ini tidak lagi berlaku.

Ketika Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR tentu dengan sendirinya Perppu menjadi tidak berlaku. Akibat hukumnya adalah terjadinya kekosongan hukum terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (Mvi/Mut/Liputan6)


 
Kembali Ke Atas